Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Masuk White List, Kemenhub Kukuhkan 19 Pejabat Pemeriksa Kapal Asing

Pengukuhan ini dalam rangka meningkatkan dan memperkuat pengawasan kapal asing.
Suasana bongkar muat kapal kontainer di Terminal Multiguna Pelabuhan Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, Kamis (27/12). /Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat kapal kontainer di Terminal Multiguna Pelabuhan Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, Kamis (27/12). /Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub melalui Direktorat Kesatuaan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) mengukuhkan 19 orang pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing atau Port State Control Officer (PSCO).

Direktur KPLP Ahmad mengatakan pengukuhan ini dalam rangka meningkatkan dan memperkuat pengawasan kapal asing. Pasalnya, sebagau negara kepulauan terbesar dan memiliki posisi yang sangat strategis dalam peran transportasi laut di dunia, akan banyak kapal asing yang singgah atau beroperasi di pelabuhan Indonesia.

“Untuk memastikan kapal asing tersebut menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim selama melaksanakan kegiatan/operasional di pelabuhan dan untuk membuktikan eksistensi pemerintah Indonesia sebagai negara yang memiliki yuridiksi di pelabuhan [Port State] maka diperlukan pengawasan terhadap kapal asing secara intensif oleh pejabat berwenang di pelabuhan,” ujarnya, Jumat (8/10/2021).

Selain itu, dia mengatakan berdasarkan laporan tahunan (annual report) 2020 Tokyo MoU, saat ini Indonesia telah masuk kedalam daftar putih (white list). Capaian ini tentu tidak lepas dari peran para PSCO.

Lebih lanjut dia berharap para pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing (PSCO) yang dikukuhkan itu dapat mempertahankan posisi white list tersebut.

“Semoga hal ini dapat dijadikan momentum kejayaan maritim Indonesia guna mendukung Indonesia sebagai poros maritim dunia,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang No. 17/2008 tentang pelayaran telah mengamanatkan bahwa syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan, ditambah dengan IMO resolution A.1138 (31) tentang procedures for port state control dan perjanjian bersama port state control di Asia Pasifik (Tokyo MoU) yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia pada 1993.

MoU tersebut menjelaskan bahwa pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan dilaksanakan oleh pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing (PSCO).

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.119/2017 tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing serta dilaksanakannya pengukuhan pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing sebagaimana amanat peraturan menteri tersebut, maka legalitas dan panduan PSCO Indonesia untuk melaksanakan fungsi, tugas, peran dan kewenangan menjadi jelas dalam melaksanakan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing.

Selain itu, usulan pembentukan jabatan fungsional PSCO kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah disetujui dengan rekomendasi penggabungan bersama pengusulan jabatan fungsional marine inspector sehingga menjadi satu jabatan fungsional dengan nomenklatur baru yaitu inspector kelaiklautan kapal dimana jenjang yang disetujui sampai tingkat Utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper