Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Pengesahan RUU HPP hingga Aduan Unit-Linked

Pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang superkilat meninggalkan kesenjangan antara perlakuan pada pengusaha dan konsumen. Topik itu menjadi salah satu pilihan editor Bisnisindonesia.id hari ini.
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – DPR mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan –revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)—dengan membatalkan sejumlah pasal yang menyasar pengusaha. Di sisi lain, tarif pajak pertambahan nilai yang berpengaruh pada kebanyakan masyarakat dinaikkan.   

Kabar tentang pengesahan RUU HPP menjadi salah satu berita pilihan editor Bisnisindonesia.id. Beragam kabar ekonomi dan bisnis lainnya yang dikemas secara mendalam dan analitik juga tersaji di meja redaksi Bisnisindonesia.id.

Berikut ini intisari setiap berita pilihan:

  1. Mencari Keseimbangan Baru di Tengah Meroketnya Harga Batu Bara

Terus melambungnya harga batu bara acuan yang mencapai US$161,63 per ton membuat disparitas dengan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang dipatok US$70 per ton makin lebar.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan kenaikan harga batu bara saat ini juga menjadi tantangan karena dapat meningkatkan pengeluaran industri domestik untuk memperoleh sumber energi.

Menurut dia, perlu adanya keseimbangan antarsektor, agar lonjakan harga batu bara tidak berbalik menekan kegiatan industri dalam negeri.

Lonjakan harga emas hitam itu dikhawatirkan akan mengganggu pasokan untuk pembangkit listrik di dalam negeri. Perusahaan tambang pun diminta tetap menjadikan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai prioritas.

  1. Berat Sebelah Keberpihakan Pajak

Hanya dalam waktu sangat singkat, yakni sekitar tiga bulan pembahasan di Komisi XI DPR, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan –sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan— dibawa ke sidang paripurna DPR.

RUU KUP masuk ke DPR dengan pengantar Surat Presiden No R21 tertanggal 5 Mei 2021. RUU itu kemudian dibahas perdana antara Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan pada Senin (28/6/2021) melalui konferensi video. Kemarin, dalam sidang paripurna DPR, RUU itu disahkan menjadi UU dengan persetujuan delapan fraksi, yakni F-PDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-Nasdem, F-PKB, F-Demokrat, F-PAN, dan F-PPP. Hanya F-PKS yang menolak. Konstelasi ini sama dengan pembahasan di tingkat komisi.

Dibandingkan dengan pembahasan RUU KUP pada 2007 yang menelan waktu dua tahun, pembahasan RUU HPP tentu superkilat.  

  1. Kepercayaan Diri Developer Apartemen Mulai Meningkat

Pasokan apartemen hingga akhir tahun ini diproyeksikan meningkat seiring dengan terdongkraknya kepercayaan diri kalangan developer terhadap prospek melandainya kasus Covid-19. 

Berdasarkan data Colliers International Indonesia, hingga kuartal III/2021, terdapat 2.107 unit baru dari empat proyek yang diserahterimakan.

Pada akhir kuartal IV/2021, diprediksi terdapat 940 unit apartemen selesai. Hal yang berbeda terjadi pada kuartal III/2021 karena tidak ada proyek baru yang diresmikan oleh pengembang.

Peningkatan pada kuartal IV/2021 akan membuat pasokan apartemen tahun ini akan lebih banyak daripada tahun lalu karena beberapa pengembang cukup confidence untuk menyelesaikan proyeknya meskipun dari sisi penjualan belum terlalu baik.

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Pengesahan RUU HPP hingga Aduan Unit-Linked

Alat berat bekerja dalam pembangunan apartemen di Jakarta saat pandemi Covid-19 menerjang./Bloomberg

  1. PPN 11% per 2022, Peritel Waswas Konsumsi Festive Season Anjlok

Per kuartal II/2022, pemerintah akan mematok pajak pertambahan dengan besaran tetap yaitu 11%, tanpa ada skema multitarif. Aturan dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru disahkan ini pun bakal berdampak langsung pada industri ritel modern.

Ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang baru sebesar 11% akan diimplementasikan secara bertahap mulai 1 April 2022 dan naik menjadi 12% pada 2025.

Meski kenaikan tidak besar, menurut Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), sentimen yang mengemuka dan dampaknya terhadap industri perdagangan eceran bisa sangat masif mengingat PPN menjangkau berbagai sektor.

Selain itu, kenaikan tarif PPN bisa memengaruhi konsumsi rumah tangga, terutama jika melihat awal penerapannya yang jatuh pada momentum Ramadan dan Idulfitri 2022. Kenaikan ini berpotensi memicu inflasi akibat kenaikan harga dan permintaan.

  1. Aduan Unit-linked Ramai, Tanggung Jawab Siapa?

Pengaduan terkait dengan produk unit-linked atau asuransi yang dikaitkan dengan investasi kian ramai dilayangkan konsumen. Lalu, sebenarnya siapa yang harus bertanggung jawab?

Pemegang polis dari beberapa perusahaan asuransi terkemuka yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi ini mengeluhkan praktik pemasaran yang sengaja mengarah kepada kesalahan penjualan dan dianggap mencurangi calon nasabah. 

Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati berharap regulator menindaklanjuti pengaduan ini dengan memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurutnya tidak mampu melindungi kepentingan masyarakat Indonesia. 

Selanjutnya, mewakili lebih dari 200 orang anggota Komunitas Korban Asuransi, Maria juga meminta dukungan dan perhatian dari DPR untuk menekan otoritas agar mengkaji ulang bisnis asuransi unit-linked karena merugikan anggota komunitasnya.

Selamat membaca!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper