Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) memastikan tidak menghentikan Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP untuk rumah bersubsidi.
Arief Sabaruddin, Direktur Utama PPDPP, mengatakan bahwa dana FLPP akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dari sebelumnya diatur oleh PPDPP Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Ini [FLPP] dialihkan, bukan dihentikan. Yang semula dilayani oleh PPDPP akan dilanjutkan oleh BP Tapera,” katanya kepada Bisnis, Selasa (5/10/2021).
Arief menuturkan, pengalihan pengelolaan dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera dan Penarikan Kembali Dana FLPP oleh Pemerintah.
“Payung hukumnya PMK Nomor 111/ 2021, di atasnya ada PP [Peraturan Pemerintah] Nomor 25/2020, dan di atasnya lagi ada Undang-Undang Nomor 4/2016,” ujarnya.
Menurutnya, PMK Nomor 111/2021 mengamanatkan layanan FLPP di PPDPP akan dilakukan hingga 31 Oktober 2021. Meski begitu, Arief menjamin program FLPP masih akan dilanjutkan dan dikelola oleh BP Tapera.
Baca Juga
Seperti diketahui, sejak 2010 PPDPP telah bekerja sama dengan 49 bank pelaksana untuk menyalurkan dana FLPP, di mana bank tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan jadwal angsurannya hingga debitur penerima FLPP dinyatakan lunas.
Dari data yang dikelola sejak tahun 2010, PPDPP mengidentifikasikan sebanyak 146.410 data Nomor Induk Kependudukan (NIK) debitur FLPP sebagai data anomali.
Data tersebut bersumber dari hasil pemadanan pada 2016 dan 2021. Untuk pemadanan data di 2016 terdiri dari 84.067 NIK yang divalidasi oleh Dukcapil, dan 62.343 NIK yang dilakukan oleh PPDPP berdasarkan pengumpulan data NIK debitur yang dihimpun dan kemudian divalidasi oleh Dukcapil.