Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) debitur FLPP, sebanyak 141.499 data NIK atau sebesar 96,65 persen telah dinyatakan valid.
Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan sehubungan dengan batas waktu penyelesaian penyaluran dana FLPP tahun 2021 pada akhir Oktober mendatang, PPDPP melakukan berbagai persiapan pengalihan dana FLPP ke BP Tapera. Salah satunya dengan memastikan keabsahan data penerima FLPP yang dikelolanya sejak tahun 2010 hingga 2020.
"Ini merupakan salah satu upaya memastikan bahwa akuntabilitas merupakan hal utama dalam mengelola dana FLPP, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran," ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (18/9/2021).
Untuk diketahui, PPDPP menyelenggarakan pertemuan dengan 38 bank pelaksana secara hybrid (hadir langsung maupun online via Zoom) pada tanggal 16 hingga 17 September 2021, yang diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Verifikasi NIK Debitur FLPP dari PPDPP kepada bank pelaksana.
Sebanyak 39 bank pelaksana hadir dalam forum tersebut, 5 bank hadir secara langsung, dan 34 bank hadir melalui forum Zoom. Forum tersebut juga melibatkan unit Pengelolaan Informasi Administrasi dan Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Negeri Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Arief menuturkan, dari data yang dikelola sejak tahun 2010, PPDPP mengidentifikasikan sebanyak 146.410 data Nomor Induk Kependudukan (NIK) debitur FLPP sebagai data anomali. Data tersebut bersumber dari hasil pemadanan tahun 2016 dan tahun 2021.
Untuk pemadanan data tahun 2016 terdiri dari 84.067 NIK divalidasi oleh Dukcapil, dan 62.343 NIK yang dilakukan oleh PPDPP berdasarkan pengumpulan data NIK Debitur yang dihimpun dan kemudian divalidasi oleh Dukcapil.
“Setelah dilakukan pemadanan data, sebanyak 141.499 data NIK atau sebesar 96,65% telah dinyatakan valid. Sedangkan sisanya sebanyak 4.911 data NIK atau sebesar 3,35% akan diselesaikan bersama dengan bank pelaksana hingga akhir tahun 2021,” tuturnya.
Menurutnya, data-data tersebut dapat menjadi pegangan bagi BP Tapera untuk melanjutkan program FLPP agar ke depan akuntabilitas yang sudah diterapkan ini dapat dipertahankan.
“Ke depan BP Tapera harus bisa memastikan bahwa NIK yang digunakan memang dihuni rumahnya oleh debitur,” ucapnya.
Adapun kriteria anomali yang dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu jumlah nomor NIK 16 digit, karakter nomor akhir NIK masih mengandung 0000, dua karakter pertama mengandung karakter 0, Karakter NIK mengandung huruf, dan NIK Debitur sama dengan NIK Pasangan.
Sejak tahun 2010, PPDPP telah bekerjasama dengan 49 bank pelaksana dalam menyalurkan dana FLPP, dimana bank tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan jadwal angsurannya hingga debitur FLPP dinyatakan lunas.