Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mesti berhati-hati mengelola dana pensiun seiring rencana peningkatan nilai imbal hasil pada program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).
“Peningkatan hasil itu justru bisa bahaya untuk BPJS Ketenagakerjaan karena dengan meningkatkan return itu artinya meningkatkan risiko,” kata Piter melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Senin (4/10/2021).
Piter meningatkan lembaga pengelola keuangan pensiun seperti BPJS Ketenagakerjaan mesti mengutamakan prinsip kehati-hati ihwal strategi investasi dana yang dihimpun dari nasabah.
Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan dapat mengalokasikan dana itu secara proporsional pada sejumlah instrumen berdasar pada tingkat risikonya masing-masing.
“Jadi ada sebagian ditempatkan di surat beharga negara [SBN], di saham dan di instrumen lainnya seperti deposito. Mereka juga harus mengatur berapa yang digunakan untuk return berapa untuk likuiditas perusahaan,” kata dia.
Sebelumnya, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan alokasi pengelolaan dana pada instrumen saham dan reksadana. Timboel beralasan imbal hasil dari dua instrumen itu relatif lebih tinggi dibandingkan surat beharga negara (SBN) dan deposito.
Baca Juga
Adapun, alokasi pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak disalurkan pada SBN sekitar 63,1 persen, sementara pada instrumen saham berada di posisi 15,9 persen, deposito mencapai 12,2 persen, reksadana sebesar 8,3 persen, properti sebesar 0,4 persen dan sisanya pada penyertaan langsung sebesar 0,1 persen.
“Tentunya ini masih terkendala dengan adanya penyidikan oleh Kejaksaan Agung mengenai unrealized loss yang hingga kini belum selesai. Belum selesaianya kasus penyidikan di Kejaksaan Agung menyandera direksi baru BPJS Ketenagakerjaan untuk menambah dana investasi di saham dan reksadana,” kata Timboel melalui keterangan tertulis kepada Bisnis, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Kendati demikian, dia menegaskan, imbal hasil dari SBN cenderung stabil di kisaran 6,6–6,7 persen untuk tenor 10 tahun. Menurut dia, imbal hasil itu lebih rendah dari pengelolaan dana di instrumen saham dan reksadana. Hanya saja, tingkat keamanan SBN relatif lebih tinggi dibandingkan saham yang bersifat fluktuatif.
“Namun demikian saham yang dibeli BPJS Ketenagakerjaan adalah saham-saham unggulan, kategori saham LQ45, yang memang masih berpotensi memberikan imbal hasil di atas 10 persen pada masa pendemi ini,” kata dia.
Sampai 31 Agustus 2021, realisasi hasil investasi dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp22,48 triliun atau sekitar 60,11 persen dari target Rp37,40 triliun. Bila mengacu pada target, dia menggarisbawahi, semestinya secara rata-rata di akhir Agustus realisasi investasi mencapai Rp 24,93 triliun.
“Sebaiknya direksi memiliki strategi untuk mencapai target hasil investasi di 2021, yang di akhir Agustus 2021 target yang belum tercapai sekitar Rp 2,45 triliun. Hal ini penting agar imbal hasil kepada pekerja bisa lebih baik dari tahun lalu,” kata dia.
Berdasarkan catatan OPSI, imbal hasil jaminan hari tua atau JHT di 2016 sebesar 7,19 persen, pada 2017 naik menjadi 7,82 persen, pada 2018 turun menjadi 6,26 persen, pada 2019 kembali turun menjadi 6,06 persen. Pada tahun lalu, imbal hasil JHT itu kembali mengalami penurunan di angka 5,63 persen.