Bisnis.com, JAKARTA — Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp1 juta kepada pekerja yang terdampak Covid-19 sudah memasuki tahap ke-5. Anda cek status melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan total data calon penerima BSU yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 7.748.630 calon penerima. Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan kepada 4.911.200 orang pekerja yang memenuhi syarat.
"Total dana yang disalurkan sampai dengan 24 September 2021 sebesar Rp4,9 triliun," ujarnya seperti dilansir dari Antara, Kamis (30/9/2021).
Lebih lanjut, Indah menuturkan penyaluran BSU atau subsidi gaji dilakukan hanya melalui rekening pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengevaluasi Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 terkait penyaluran, kendala dan kemungkinan perluasan cakupan wilayah serta percepatan penyalurannnya.
"Evaluasi ini penting untuk meningkatkan prosentase penerima BSU Tahun 2021 dan meningkatkan kualitas program BSU," ungkap Indah.
Bagi Anda yang belum menerima subsidi gaji, berikut cara cek bantuan subsidi upah (BSU):
1. Situs resmi Kemnaker
Kunjungi situs https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone kamu.
3. Masuk
Login ke dalam akun yang sudah kamu daftarkan.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri, antara lain foto profil, sekilas soal tentang diri kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Jika kamu termasuk sebagai penerima atau bukan BSU atau subisidi gaji, maka kamu akan mendapat info pemberitahuan seperti pada gambar berikut ini.