Bisnis.com, JAKARTA — Center of Reform on Economics atau Core Indonesia menilai bahwa pemerintah harus fokus meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada 2022, alih-alih mematok target perolehan pajak yang tinggi.
Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah Redjalam menilai bahwa tahun depan dapat menjadi momentum pemulihan ekonomi nasional yang baik. Hal itu dapat terjadi jika pandemi Covid-19 sudah mereda, atau bahkan menjadi endemi.
Menurutnya, pemerintah semestinya memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar-besarnya. Alasannya, lapangan kerja dapat tercipta lebih banyak, sekaligus dapat mengurangi tingkat kemiskinan yang melonjak tinggi di masa pandemi.
"Pemerintah hendaknya melanjutkan berbagai stimulus dan pelonggaran, termasuk pelonggaran pajak. Oleh karena itu, menurut saya terlalu dini untuk mentargetkan pertumbuhan pajak yang terlalu tinggi," ujar Piter kepada Bisnis, Rabu (29/9/2021).
Dia menilai bahwa pemerintah harus mempertimbangkan tepat tidaknya target pertumbuhan pajak yang tinggi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Core berpandangan bahwa hal itu belum tepat dilakukan pada tahun depan.
Piter menjelaskan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih tinggi akan mudah dicapai ketika perekonomian sudah benar-benar normal. Oleh karena itu, pemerintah perlu fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan sehat.
Baca Juga
"Tahun 2022 pemerintah masih bisa menggunakan Undang-Undang 2/2022 yang mengizinkan defisit APBN lebih dari 3 persen," ujar Piter.
Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) menetapkan bahwa proyeksi penerimaan pajak 2022 sebesar Rp1.265 triliun. Jumlah itu meningkat 10,7 persen (year-on-year/yoy) dari outlook penerimaan pajak 2021 sebesar Rp1.142 triliun.