Bisnis.com, JAKARTA — Produsen tekstil PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) tidak ikut menikmati banjir limpahan pesanan dari negara-negara yang tengah menerapkan lockdown atau pembatasan ketat mobilitas, salah satunya Vietnam.
Corporate Secretary PBRX Iswardeni mengatakan hal itu berpangkal pada pengetatan modal kerja yang saat ini tengah dialami perseroan. Proses restrukturisasi utang yang masih berjalan, diakuinya menekan kinerja operasi sehingga perusahaan tak bisa menerima semua pesanan yang masuk.
"Kami itu pilih-pilih saja jadinya, karena pendanaan kami sedang bermasalah terkait restrukturisasi yang belum tuntas," kata Iswardeni kepada Bisnis, Rabu (29/9/2021).
Dia melanjutkan, jika tidak ada kendala modal kerja, kondisi ini merupakan kesempatan besar untuk mengerek kinerja. Hal itu mengingat, dari limpahan pesanan yang diterima, PBRX merupakan salah satu perusahaan yang mampu memenuhi standar produk yang disyaratkan.
"Kalau kami sedang longgar [secara keuangan], barangkali ini kesempatan luar biasa. Dari sisi kualitas kami capable, tetapi kalau tidak ada modal kerja, kami tidak mungkin bisa suplai," lanjutnya.
Sebelumnya diketahui, PBRX digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Maybank Indonesia Tbk. Namun, permohonan PKPU tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi Niaga Jakarta Pusat.
Pertimbangan hukum putusan penolakan sebagian besar didorong oleh putusan moratorium oleh Pengadilan Singapura yang telah mengabulkan moratorium PBRX selama 6 bulan hingga 28 Desember 2021.
Manajemen Pan Brothers mengatakan gugatan Maybank yang dapat berujung pada putusan pailit itu, telah berakibat pada penundaan restrukturisasi perseroan.
Sementara itu, Maybank menyatakan upaya tersebut merupakan bentuk sikap konsistensi terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Merupakan bentuk tegas dan taat hukum dari bank, selaku entitas berbadan hukum Indonesia," kata Budi Rahmad, kuasa hukum Maybank.
Budi menjelaskan Maybank dan Pan Brothers telah sepakat untuk tunduk pada perjanjian kredit bilateral yang diatur menurut hukum Indonesia. Dengan demikian, Maybank juga mengacu pada penyelesaian utang piutang berdasarkan hukum Indonesia. "Bukan hukum asing yang diputus oleh pengadilan asing," kata Budi.