Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejar TKDN 35 Persen, Oppo Masih Kaji Kesiapan Rantai Pasok

Kendala pemenuhan TKDN di industri ponsel adalah kapabilitas produsen komponen dalam negeri untuk memenuhi spesifikasi yang diperlukan.
Logo Oppo. /oppo.com
Logo Oppo. /oppo.com

Bisnis.com, JAKARTA — Vendor smartphone atau ponsel pintar asal China, Oppo tengah mengejar tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 35 persen. Public Relation Manager Oppo Indonesia Aryo Meidianto Aji mengatakan TKDN Oppo saat ini telah berada di atas 31 persen, atau di atas ketentuan pemerintah sebesar 30 persen.

"Kami pernah coba [TKDN] sampai 34 persen, karena ada rencana angkanya naik sampai 35 persen," kata Aryo di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Aryo mengatakan kendala pemenuhan TKDN di industri ponsel adalah kapabilitas produsen komponen dalam negeri untuk memenuhi spesifikasi yang diperlukan. Proses peralihan komponen dari produk impor ke produksi dalam negeri juga melibatkan kontrol kualitas yang ketat agar kualitas tak bergeser dan merugikan konsumen.

Sampai saat ini untuk mengerek TKDN lebih tinggi lagi, Oppo masih berkoordinasi dengan para pihak terkait, baik asosiasi industri maupun internal perusahaan. "Satu, kami harus lihat quality control. Kedua apakah memang perusahaan-perusahaan di sini capable untuk membuat. Takutnya ketika nanti kita buat, ternyata tidak memenuhi standar, akhirnya terjadi kasus, kami yang kena," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula menambahkan, seluruh anggota perkumpulan saat ini telah memenuhi syarat wajib TKDN 30 persen.

"Karena TKDN merupakan salah satu persyaratan device yang harus dipenuhi untuk bisa dijual di Indonesia. Semua berjalan dengan baik," ujarnya.

Diketahui, TKDN untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dengan teknologi 4G/LTE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No.27/2015 tentang persyaratan teknis alat dan perangkat telekomuniasi berbasis standar teknologi long term evolution, dengan ketentuan minimal 30 persen.

Tata cara penghitungannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.29/2017 tentang ketentuan dan cara penghitungan nilai TKDN profuk telepon seluler, komputer genggan, dan komputer tablet.

Menurut data Kementerian Perindustrian, saat ini sebanyak 581 produk peralatan elektronika di Indonesia telah bersertifikat TKDN. Dari jumlah tersebut, produk dengan nilai capaian TKDN kurang dari 25 persen berjumlah 134 produk, TKDN 25-40 persen sebanyak 240 produk, dan TKDN lebih dari 40 persen sekitar 207 produk.

Sementara itu, sertifikasi terhadap peralatan telekomunikasi mencapai 691 produk, dengan capaian TKDN di bawah 25 persen berjumlah 24 produk, TKDN 25–40 persen sebanyak 655 produk, dan TKDN lebih dari 40 persen sekitar 12 produk.

Produk-produk bersertifikasi dengan nilai TKDN lebih dari 25 persen periode 2018-2021, berjumlah 13.973 produk. Dari total tersebut, sebanyak 447 di antaranya berasal dari peralatan elektonika, dan peralatan telekomunikasi sebanyak 667 produk.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita mengatakan terjadi penurunan substitusi impor pada industri elektronika dari Rp231 triliun pada 2019 menjadi Rp228 triliun pada 2020. Namun dia optimistis optimalisasi TKDN dapat melindungi industri dalam negeri dan menekan impor.

"Penerapan TKDN elektronika sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai substitusi impor hingga 35 persen pada akhir 2022," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper