Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan kenaikan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di industri panel surya menjadi 90 persen pada 2025 dari saat ini 40–47 persen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pengembangan industri panel surya berdasarkan peta jalan hingga 2025 diharapkan akan memberikan efek berganda baik dari sisi kemampuan industri, maupun transfer teknologi yang sejalan dengan tekad pemerintah dalam mendorong ekonomi hijau.
"Di dalam roadmapnya sudah mencakup pemetaan untuk mengukur kemampuan industri penunjang ketenagalistrikan," kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi menyampaikan, peta jalan tersebut telah dimulai dari tahap pertama periode 2016–2018, yaitu pemenuhan target Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen yang meliputi untuk pembuatan wafer, solar cell, dan solar module. Saat ini, terdapat 10 pabrikan modul surya di Indonesia.
Pada periode 2019–2020, ditargetkan nilai TKDN meningkat menjadi 76 persen yang didukung dengan adanya ingot factory. Kemudian periode 2020–2022, diharapkan mencapai target TKDN sebesar 85 persen dengan adanya solar grade silicon factory.
“Tahap terakhir pada periode 2023–2025, pencapaian nilai TKDN minimal sebesar 90 persen dengan adanya metallurgical grade silicon factory," tutur Doddy.
Kemenperin juga telah melakukan pemetaan untuk mengukur kemampuan industri penunjang ketenagalistrikan. Dari hasil pemetaan tersebut, diketahui bahwa nilai TKDN industri panel surya adalah sebesar 40–47 persen.
"Angka ini diharapkan akan terus bertambah dengan dukungan kebijakan dari seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kemampuan industri panel surya nasional guna mencapai target bauran EBT [energi baru terbarukan] nasional sebesar 23 pesen pada 2025,” paparnya.
Peningkatan TKDN di industri ini diregulasi oleh Peraturan Menteri Perindustrian No. 54/2012 tentang pedoman penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Sementara itu, khusus untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), telah dilakukan perubahan yang tertuang dalam Permenperin No.05/2017 tentang tentang pedoman penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
"Adapun nilai TKDN gabungan untuk Solar Home System adalah 53,07 persen dan untuk PLTS terpusat atau komunal adalah sebesar 43,85 persen,” lanjutnya.
Doddy menuturkan, melalui dukungan berbagai kebijakan yang dikeluarkan dan upaya yang telah dilakukan untuk industri panel surya, Kemenperin menargetkan nilai TKDN untuk PLTS melebihi target capaian TKDN pembangkit listrik yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).