Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tata Kelola Terminal Penumpang Berubah, Simak Substansinya

Perubahan tata kelola terminal penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 24/2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Angkutan Jalan.
Ilustras terminal. /Antara-Rivan Awal Lingga
Ilustras terminal. /Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat 2021 khususnya terkait Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 24/2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Angkutan Jalan. Di dalam aturan tersebut ada substansi baru mengenai kepemilikan terminal. 

Kepala Bagian Hukum dan Humas Setditjen Perhubungan Darat Endy Irawan mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut digelar sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 30/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Mencabut dari peraturan sebelumnya yaitu PM 132 Tahun 2015, saat ini terdapat substansi baru sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021," katanya dalam siaran pers, Jumat (24/9/2021).

Adapun substansi baru yang dimaksud Endy yaitu tata cara penyelenggaraan terminal penumpang yang dapat dikerja samakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, swasta, atau usaha mikro dan kecil serta penentuan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30 persen.

Endy berharap tata cara pengelolaan terminal ini dapat dijalankan dengan baik dan berkelanjutan mengingat dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut melibatkan banyak pemangku kepentingan dan kewenangan, baik instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, dan stakeholder terkait.

Sementara itu Plt. Kasubdit Terminal Angkutan Jalan Ahmadi ZB menyebut PM 24/2021 secara lebih lanjut membahas mengenai perencanaan, pembangunan, pengembangan, fasilitas terminal, pemanfaatan dan pemeliharaan fasilitas, lingkungan kerja dan daerah pengawasan, pengoperasian, SDM, SPM dan penilaian kinerja, sistem manajemen informasi, serta pembiayaan terminal.

"Saya berterima kasih atas kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan. Meskipun dalam situasi pandemi namun tetap tidak mengurangi semangat dan niat baik kita untuk kemajuan negeri ini," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper