Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Sebut Tunggakan Insentif Nakes hingga Rp6,44 Triliun Tahun Ini

Kenaikan kurva pandemi pada pertengahan Juni lalu mengakibatkan permintaan tenaga kesehatan relatif tinggi pada tahun ini. 
Tenaga kesehatan memakai APD
Tenaga kesehatan memakai APD

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan mencatat tunggakan insentif tenaga kesehatan mencapai Rp6,44 triliun hingga kuartal ketiga tahun ini.

Angka itu berasal dari tunggakan insentif sebesar Rp1,23 triliun kepada tenaga kesehatan di tingkat pemerintah pusat dan Rp5,21 triliun pada tingkat daerah. 

Pelaksana tugas Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Kirana Pritasari mengatakan pemerintah menetapkan pagu anggaran untuk insentif tenaga kesehatan di tingkat pusat sebesar Rp7,42 triliun pada tahun ini. 

“Untuk tagihan tahun 2021 ini sejak Januari hingga 22 September dengan seluruh tipe fasilitas kesehatan telah dibayarkan sebesar Rp6,19 triliun dengan jumlah tenaga kesehatan sebanyak 908.070 orang,” kata Kirana saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Kamis (23/9/2021). 

Kirana mengatakan tingginya pencatatan tagihan insentif tenaga kesehatan itu juga terlihat di seluruh pemerintah daerah. Menurut dia, kenaikan kurva pandemi pada pertengahan Juni lalu mengakibatkan permintaan tenaga kesehatan relatif tinggi saat itu. 

Dengan demikian, alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk insentif tenaga kesehatan itu turut mengalami peningkatan signifikan tahun ini. 

“Daerah telah mendapatkan anggaran dan telah ditetapkan 8 persen dari dana DAU dan DBH bisa untuk pembayaran insentif, vaksin dan pengendalian pandemi,” kata dia. 

Berdasarkan pemaparan Kirana di Komisi IX, refocusing anggaran dana DAU/DBH 2021 bagi pemerintah daerah untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan mencapai Rp10,43 triliun. Hingga 16 September 2021, realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan itu sudah mencapai Rp5,22 triliun atau 50,08 persen dari pagu yang ditetapkan. 

“Kemendagri telah memberikan surat teguran kepada daerah-daerah yang memiliki realisasi yang sangat rendah,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper