Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI telah menyita dan mencairkan Rp110,1 miliar dana dari escrow account milik Kaharudin Ongko, Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN) pada 1997.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers perkembangan BLBI, Selasa (21/9/2021). Dia menjelaskan bahwa Satgas telah memproses penagihan dan pengembalian aset BLBI dari Kaharudin Ongko sebagai debitur Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) BUN.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa sampai saat ini tingkat pengembalian atas utang-utang Kaharudin sangat kecil, sehingga panitia urusan piutang negara (PUPN) menerbitkan surat paksa dan pencegahan bepergian ke luar negeri sebagai upaya penagihan.
Satgas BLBI pun menurutnya telah melakukan eksekusi terhadap sebagian jaminan kebendaan sesuai perjanjian yang ditandatangani Kaharudin dalam master refinancing and note issuance agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998.
Pada Senin (20/9/2021), Satgas telah melakukan penyitaan sekaligus mencairkan harta konglomerat Kaharudin dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional. Menurut Sri Mulyani, totalnya mencapai sekitar Rp110,1 miliar.
"Jumlah dari escrow account tersebut adalah sebesar Rp664.974.593 dan escrow account dalam bentuk US Dollar sebesar US$7.937.605.
Baca Juga
Kalau dikonversi ke dalam kurs dia menjadi Rp109.508.496.559," ujar Sri Mulyani pada Selasa (21/9/2021).
Menurutnya, hasil sitaan itu sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore. Penagihan dan pencairan itu berdasarkan MRNIA yang telah ditandatangani Kaharudin.
"Hari ini PUPN akan terus melakukan penagihan melalui eksekusi dari barang-barang jaminan yang selama ini sudah disampaikan oleh saudara Kaharudin Ongko," ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban memanggil Kaharudin untuk hadir di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa (7/9/2021) pukul 10.00 WIB. Pertemuan membahas penyelesaian hak tagih negara terkait dana BLBI sebesar Rp8,2 triliun.
Dana itu terdiri dari Rp7,82 triliun untuk PKPS Bank Umum Nasional dan Rp359,43 miliar untuk PKPS Bank Arya Panduarta.