Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minta Stop Penyidikan Pidana Pajak Tak Lagi Pakai Jaminan Escrow Account

Bagi wajib pajak yang meminta penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan mulai sekarang tidak harus membuat jaminan dalam bentuk escrow account. (rekening penampungan).

Bisnis.com, JAKARTA – Bagi wajib pajak yang meminta penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan mulai sekarang tidak harus membuat jaminan dalam bentuk escrow account. (rekening penampungan).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 55 /PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

Dalam beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 8 April 2016 ini tidak mensyaratkan pernyataan tertulis yang berisi pengakuan bersalah dan bukti tertulis mengenai penyerahan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account, seperti yang diatur dalam aturan lamanya yakni PMK No. 129/PMK.03/2012.

Dalam ketentuan baru, permohonan wajib pajak dapat dilakukan hanya setelah melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar ataupun yang tidak seharusnya dikembalikan. Selain itu, ada penambahan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan itu.

“Setelah menerima permohonan wajib pajak, menteri keuangan meminta direktur jenderal pajak untuk meneliti dan memberikan pendapat secara tertulis sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” bunyi penggalan pasal 7 aturan tersebut seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (13/4/2016).

Sedikit mendetil dari payung hukum terdahulu, dalam PMK No. 55 /PMK.03/2016  kewajiban pajak yang dilunasi itu juga termasuk akibat adanya penerbitan dan/ atau penggunaan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/ atau bukti setoran pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Selain itu, kewajiban pelunasan yang muncul setelah adanya penerbitan faktur pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.  Untuk mengetahui besarnya jumlah pajak tersebut, WP harus meminta informasi secara tertulis kepada dirjen Pajak.

Karena dihilangkannya jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account, permohonan diganti dengan lampiran surat setoran pajak dan/ atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. Lampiran inisebagai bukti pelunasan jumlah pajak yang harus dibayar.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper