Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Minta Menteri Pendidikan Bikin Surat Edaran Penggunaan Sepeda bagi Pelajar

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meminta agar para pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan mengeluarkan surat edaran yang mendorong pelajar menggunakan sepeda ketimbang kendaraan bermotor.
ilustrasi./Istimewa-inikebumen.net
ilustrasi./Istimewa-inikebumen.net

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meminta agar para pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan mengeluarkan surat edaran yang mendorong pelajar menggunakan sepeda ketimbang kendaraan bermotor.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengaku telah mengirimkan surat kepada sejumlah kepala daerah, seperti Gubernur, Bupati, Walikota, termasuk Menteri Pendidikan dan Menteri Agama agar dibuatkan surat edaran yang bisa menjadi referensi bagi sekolah untuk mendorong muridnya menggunakan sepeda.

“Jangan sampai pelajar belum punya surat izin mengemudi (SIM) sudah menggunakan sepeda motor,” katanya dalam Bincang-bincang Santai Koalisi Teman Sejati yang digelar virtual, Senin (20/9/2021).

Dengan adanya kebijakan atau edaran tersebut, Budi optimistis gaya hidup masyarakat saat ini yang menggunakan sepeda hanya untuk sekedar jalan-jalan dan berolahraga dapat berganti secara bertahap.

Pasalnya, dia menyebut bahwa saat ini 60 persen masyarakat menggunakan sepeda hanya untuk kepentingan lifestyle.

Oleh karenanya, dia berupaya untuk mendorong penggunaan sepeda sebagai pengganti kendaraan bermotor dalam beraktifitas.

Kami mengimbau kepada para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan, serta masyarakat untuk bekerja sama menjadikan jalan sebagai tempat yang aman dan selamat dengan menciptakan, mengatur dan berperan dalam menerapkan batas kecepatan pada kawasan permukiman, pejalan kaki, dan tempat beraktifitas lainnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan selamat bagi masyarakat, saat ini Kemenhub sudah mengeluarkan berbagai regulasi sebagai komitmen bersama untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Adapun, regulasi tersebut di antaranya adalah Permenhub Nomor 111/2015 tentang Penerapan Tata Cara dan Batas Kecepatan Kendaraan, Permenhub Nomor 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, dan Permenhub Nomor 65/2020 tentang Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat juga sedang berkoalisi dengan beberapa pakar transportasi dan asosiasi untuk melaksanakan perubahan menyangkut masalah model bisnis transportasi darat yang mulai terdisrupsi.

Saya melihat ke depan transportasi yang harus kita dorong dan bangun betul adalah transportasi berbasis angkutan umum/massal dan green transportasi. Contohnya, penggunaan sepeda, sepeda listrik, dan pejalan kaki,” ucapnya Budi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper