Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta memberikan kemudahan layanan perizinan untuk pelaku usaha dan investor di sektor properti agar bisa mengakselerasi investasi, serta aktivitas ekonomi di Ibu Kota.
Melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 118/2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang untuk Mempercepat Perizinan Gedung dan Mendorong Pertumbuhan Sektor Properti, Pemerintah Ibu Kota memberikan sejumlah kemudahan.
Proses pengajuan izin untuk proyek properti yang semula membutuhkan 360 hari, kini dipangkas menjadi 57 hari kerja. Untuk bangunan umum dan bangunan rumah bahkan bisa lebih cepat lagi, hanya 14 hari kerja.
Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto menyambut baik penyederhanaan proses perizinan untuk sektor properti di Jakarta. Pihaknya pun menunggu eksekusi dari aturan yang sudah dikeluarkan sejak tahun lalu itu.
“JPI membantu pembentukan Pergub DKI Jakarta Nomor 118/2020 yang pemangkasan itu. Kami asistensi untuk berikan input soal dampak peraturan terhadap praktik di lapangan,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (17/9/2021).
Dia menjelaskan, pemangkasan perizinan itu bisa memberikan dampak yang cukup panjang dan mempengaruhi harga properti di Ibu Kota.
Menurutnya, kemudahan perizinan tersebut bisa menghemat biaya pengembangan properti hingga 20 persen.
“Jadi pengembang yang selama ini mengurus perizinan bisa 30–40 bulan, sekarang hanya 57 hari. Itu menjadi momen yang harus segera ditangkap. Penyederhanaan ini juga akan berdampak pada harga properti di tingkat konsumen yang akan lebih murah,” ujarnya.
Wendy berujar, pemangkasan waktu perizinan juga bisa membuat pengembang mempercepat periode penjualannya, karena waktu untuk mengurus izin menjadi lebih singkat.