Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Cukai Tembakau 2022, Waspada Rokok Ilegal Makin Subur

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai rokok merupakan barang konsumsi yang relatif tidak terpengaruh harga alias produk inelastis. Kenaikan harga rokok menurutnya tidak membuat orang berhenti merokok, melainkan beralih mengkonsumsi barang serupa dengan harga yang lebih murah, bahkan ilegal.
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus. /Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus. /Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta pemerintah kembali mempertimbangkan rencana untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022.

Kenaikan CHT tahun depan dinilai akan menyuburkan peredaran rokok ilegal. Alih-alih mendapat pemasukan, kenaikan tarif cukai justru berpotensi menambah pengeluaran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan potensi rokok ilegal.

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan menyampaikan, dalam sembilan tahun terakhir, industri hasil tembakau terus mengalami penurunan produksi, terutama akibat kenaikan cukai yang cukup tinggi, apalagi sejak 2020, di mana pandemi semakin memperburuk situasi industri.

“Sebelumnya kami memperkirakan penurunan industri sebesar 15 persen tahun ini, namun kenaikan cukainya sangat tinggi dan eksesif yang malah menyebabkan rokok ilegal beredar luas di pasar,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (15/9/2021).

Henry menjelaskan, rokok merupakan barang konsumsi yang relatif tidak terpengaruh harga alias produk inelastis. Kenaikan harga rokok menurutnya tidak membuat orang berhenti merokok, melainkan beralih mengkonsumsi barang serupa dengan harga yang lebih murah, bahkan ilegal.

“Perkiraan kami, rokok ilegal akan mengisi pasar rokok di Indonesia. Sehingga kami berharap pemerintah tidak perlu menaikkan tarif cukai, biarkan tahun depan tarifnya sama dengan tahun ini. Karena kalau cukai naik, perokok tidak akan berhenti merokok, mereka akan cari produk yang lebih murah atau ilegal,” jelasnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun pun menyampaikan tekanan-tekanan tersebut tidak hanya akan merugikan industri hasil tembakau (IHT), melainkan juga berpotensi mengganggu ekonomi nasional.

“Peran IHT dalam perekonomian nasional sangat penting sekali. Kemudian, kontribusinya terhadap APBN juga sangat besar 7-8 persen itu dari cukai rokok. Makanya jika bicara tentang tulang punggung penerimaan negara, IHT harus dimasukkan dalam konsep wawasan ketahanan ekonomi nasional, kedaulatan, dan kemandirian kita sebagai bangsa,” katanya.

Dia menambahkan, IHT merupakan industri dengan ekosistem dari hulu sampai hilir yang saling terkait, mulai dari petani, pedagang tembakau dari yang basah hingga kering, pekerja pabrik, pedagang kaki lima, pabrikan, hingga investor.

“Semua lini tersebut memberikan sumbangsih, dan akan terdampak atas kebijakan cukai,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper