Bisnis.com, JAKARTA- Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 dinilai mencekik industri hasil tembakau (IHT) dan para pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir, termasuk petani tembakau dan cengkih, serta para tenaga kerja pabrik.
Terlebih, kenaikan dilakukan ketika IHT masih berupaya pulih akibat dampak pandemi Covid-19 dan kenaikan tarif cukai tinggi pada 2021. “Petani tembakau dan cengkih dihadapkan dengan jatuhnya volume serapan sampai mencapai 30%. Di sisi lain, ada 6 juta tenaga kerja IHT yang terancam. Bila CHT naik, semuanya akan berimbas,” ujar Budidoyo, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) saat membuka Webinar AMTI Berdiskusi Seri II, Kamis (9/9/2021).
Bagi petani, kenaikan tarif CHT akan memperburuk kondisi petani yang hasil panennya yang tidak sesuai harapan. Hal tersebut diakui oleh Siyamin, Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung Jawa Tengah. Menurut Siyamin, bila biasanya awal Agustus sampai Oktober kondisi iklim cukup kering, kenyataannya saat ini hujan terus mengguyur tembakau sampai September. Selain itu, harga jual tembakau dari petani tidak sesuai harapan sehingga merugi.
“Petani itu, bisa bertahan hidup saja, sudah Alhamdulilah. Tolong pemerintah bangkitkan ekonomi petani. Jika tarif cukai naik, otomatis harga rokok naik, karena pabrikan akan menaikkan harga rokok. Berarti pabrikan akan menekan biaya produksi, ya caranya dengan membeli sedikit saja tembakau dari petani,” ujar Siyamin, Ketua APTI Temanggung, Jawa Tengah.
Menurutnya, alangkah lebih baik jika pemerintah fokus pada upaya meningkatkan produktivitas petani tembakau. Mulai dari cara mengolah lahan, memberi bantuan pupuk atau memberi pendampingan cara membuat pupuk yang baik, pembibitan, hingga persiapan pemasaran.
Kenaikan cukai juga akan mengganggu ekosistem IHT dari sisi tenaga kerja. Padahal, di tengah situasi pandemi dan pemberlakuan PPKM, produktivitas IHT terutama pada sektor padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami kesulitan. Hal ini disebabkan banyak pekerja dirumahkan karena berkurangnya kapasitas produksi serta penambahan berbagai biaya operasional untuk menjaga protokol kesehatan.
Waljid, Ketua FSP RTMM Yogyakarta menyatakan, sekitar 5.000 anggotanya yang bekerja di pabrik rokok membutuhkan bantuan dan perlindungan dari pemerintah. Perlindungan sangat diperlukan bagi produk SKT karena secara produktivitas, produk SKT sangat tidak kompetitif bila dibandingkan dengan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM). Seorang pekerja SKT hanya dapat membuat 6-7 batang rokok saja dalam satu menit, tidak sebanding dengan mesin rokok yang dapat menghasilkan hingga 16.000 batang per menit.
“Kami dukung realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang fokus pada industri padat karya seperti SKT. Oleh karena itu, seharusnya para pekerja di SKT diberikan perlindungan dan bantuan.” tegas Waljid.
Sementara itu, pengamat ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB) Prima Gandhi menilai langkah pemerintah untuk menaikkan CHT di tengah pandemi sangat kontraproduktif dengan semangat membangkitkan perekonomian yang sedang lesu.
IHT memang adalah sektor industri yang jelas memberikan kontribusi pendapatan yang menopang keuangan negara. Namun langkah menaikkan tarif cukai ibarat pisau bermata dua.
Efisiensi yang dilakukan oleh industri saat merespon kebijakan kenaikan tarif cukai rokok akan berkaitan langsung kepada penyerapan hasil tembakau dan cengkeh dari petani, pengurangan tenaga kerja termasuk pekerja linting, maupun penurunan omzet bagi pedagang dan umkm yang terlibat dalam distribusi rokok.
“Nah yang ditekan adalah tenaga kerja dan pengurangan produksi atau menekan harga baku. Ujungnya, tenaga kerja dan petani tembakau sudah pasti jadi korban. Seharusnya alur kerugian ini dipertimbangkan secara matang-matang oleh pemerintah,” tutup Gandhi.