Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Putusan PKPU Garuda (GIAA) Diprediksi Akhir September

Dirut Garuda Indonesia memprediksi pembacaan putusan permohonan PKPU yang diajukan MyIndo Airlines akan dilaksanakan pada akhir September 2021.
Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 15 September 2021  |  14:43 WIB
Putusan PKPU Garuda (GIAA) Diprediksi Akhir September
Garuda Indonesia Bermasker - Garuda Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Putusan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang saat ini dijalani oleh PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) diperkirakan akan dibacakan majelis hakim pada akhir September 2021.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan hingga saat ini proses PKPU masih berlangsung. Proses PKPU akan berjalan usai majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap permohonan yang diajukan oleh MyIndo Airlines (MYIA).

Maskapai pelat merah tersebut mengeklaim hingga kini belum adanya putusan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat 3 UU No.37 /2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Saat ini belum bisa bicara banyak terkait dengan PKPU karena masih proses. Perkiraan terdapat putusan pada September 2021. Tahapannya diputus dulu apakah [permohoanan] PKPU diterima atau ditolak. Setelah itu, baru prosesnya jalan,” ujarnya, Rabu (15/9/2021).

Adapun agenda sidang PKPU Garuda hingga pekan lalu telah memasuki sidang ke-7. Pada 27 Agustus 2021 telah dilaksanakan sidang ke-5 dimana pada sidang tersebut Garuda mengajukan keterangan tertulis (affidavit) dari Saksi Ahli. Kemudian sidang pada 2 September 2021 dengan agenda penyampaian asli dokumen affidavit terkait.

Selain MyIndo Airlines terdapat pula kreditur lain yang bergabung dalam proses PKPU tersebut yaitu Mitra Buana Koorporindo. Gugatan perkara kepada maskapai nasional ini telah diajukan pada Jumat (9/7/2021) dengan pendaftaran ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Perkara dengan No.289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyebutkan pihak pemohon yakni My Indo Airline dan termohon PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).

Emiten berkode saham GIAA tersebut menjelaskan program restrukturisasi yang tengah dijalankan diselaraskan dan turut memperhatikan pengajuan PKPU yang dilakukan oleh kreditur pemohon. Hal tersebut guna memperoleh penyelesaian terbaik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Garuda Indonesia restrukturisasi utang
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top