Bisnis.com, JAKARTA - Putusan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang saat ini dijalani oleh PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) diperkirakan akan dibacakan majelis hakim pada akhir September 2021.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan hingga saat ini proses PKPU masih berlangsung. Proses PKPU akan berjalan usai majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap permohonan yang diajukan oleh MyIndo Airlines (MYIA).
Maskapai pelat merah tersebut mengeklaim hingga kini belum adanya putusan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat 3 UU No.37 /2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Saat ini belum bisa bicara banyak terkait dengan PKPU karena masih proses. Perkiraan terdapat putusan pada September 2021. Tahapannya diputus dulu apakah [permohoanan] PKPU diterima atau ditolak. Setelah itu, baru prosesnya jalan,” ujarnya, Rabu (15/9/2021).
Adapun agenda sidang PKPU Garuda hingga pekan lalu telah memasuki sidang ke-7. Pada 27 Agustus 2021 telah dilaksanakan sidang ke-5 dimana pada sidang tersebut Garuda mengajukan keterangan tertulis (affidavit) dari Saksi Ahli. Kemudian sidang pada 2 September 2021 dengan agenda penyampaian asli dokumen affidavit terkait.
Selain MyIndo Airlines terdapat pula kreditur lain yang bergabung dalam proses PKPU tersebut yaitu Mitra Buana Koorporindo. Gugatan perkara kepada maskapai nasional ini telah diajukan pada Jumat (9/7/2021) dengan pendaftaran ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Perkara dengan No.289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyebutkan pihak pemohon yakni My Indo Airline dan termohon PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).
Baca Juga
Emiten berkode saham GIAA tersebut menjelaskan program restrukturisasi yang tengah dijalankan diselaraskan dan turut memperhatikan pengajuan PKPU yang dilakukan oleh kreditur pemohon. Hal tersebut guna memperoleh penyelesaian terbaik.