Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MTI Minta BPTD Rangkul Pengusaha Angkutan Umum Ilegal, Kenapa? 

Bila keberadaan travel gelap ini dibiarkan, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat selaku penumpang atau pengguna jasa.
Polri melakukan pemeriksaan kendaraan minibus yang diduga travel gelap dan hendak membawa pemudik di TL Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) malam. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro
Polri melakukan pemeriksaan kendaraan minibus yang diduga travel gelap dan hendak membawa pemudik di TL Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) malam. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) agar dapat merangkul para pengusaha angkutan umum ilegal pelat hitam.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan keberadaan angkutan ilegal ini telah mengganggu operasional angkutan umum yang legal.

"Saya pikir sekarang di daerah-daerah kan sudah ada BPTD. BPTD itu fungsinya salah satunya merangkul para pengusaha angkutan ilegal ini agar menjadi legal. Artinya menjalin komunikasilah," katanya kepada Bisnis, Selasa (14/9/2021).

Menurutnya, bila keberadaan travel gelap ini dibiarkan, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat selaku penumpang atau pengguna jasa. Dia mencontohkan jika terjadi kecelakaan dan penumpang meninggal dunia, akan sulit menuntut pertanggung jawabannya.

"Pernah kejadian Agustus 2020 di Cipali terjadi kecelakaan fatal 8 orang meninggal. Pemilik angkutannya sekarang menjadi DPO [buronan]. Kemudian kalau dia kecelakaan tunggal ya nggak dapat asuransi," ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan keberadaan angkutan ilegal ini juga berdampak besar terhadap pendapatan angkutan umum legal. Pasalnya, dalam sehari, mereka bisa kehilangan pendapatan hingga Rp700 juta karena penumpangnya beralih ke travel gelap.

"Itu hitungan kasar saya yang kemudian dibagi dua karena travel gelap ini biasanya mematok tarif dua kali lipat lebih mahal dibandingkan angkutan umum legal. Pengemudinya bisa mendapatkan penghasilan sekitar Rp500.000-Rp700.000 per dua hari kerja karena biasanya perjalanan pulang pergi memakan waktu dua hari," ungkapnya.

Kendati begitu, Djoko juga tidak menampik kehadiran angkutan ilegal ini menjadi sebuah dilema. Menurutnya, travel gelap ini ada karena lambannya upaya pemerintah mengantisipasi dan merespons kebutuhan angkutan masyarakat khususnya pedesaan. 

Karena itu, dia berharap pemerintah melalui BPTD dapat merangkul para pengusaha tersebut sembari menyederhanakan aturan yang ada dan tentunya tanpa menghilangkan unsur keselamatan masyarakat. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper