Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) agar dapat merangkul para pengusaha angkutan umum ilegal pelat hitam.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan keberadaan angkutan ilegal ini telah mengganggu operasional angkutan umum yang legal.
"Saya pikir sekarang di daerah-daerah kan sudah ada BPTD. BPTD itu fungsinya salah satunya merangkul para pengusaha angkutan ilegal ini agar menjadi legal. Artinya menjalin komunikasilah," katanya kepada Bisnis, Selasa (14/9/2021).
Menurutnya, bila keberadaan travel gelap ini dibiarkan, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat selaku penumpang atau pengguna jasa. Dia mencontohkan jika terjadi kecelakaan dan penumpang meninggal dunia, akan sulit menuntut pertanggung jawabannya.
"Pernah kejadian Agustus 2020 di Cipali terjadi kecelakaan fatal 8 orang meninggal. Pemilik angkutannya sekarang menjadi DPO [buronan]. Kemudian kalau dia kecelakaan tunggal ya nggak dapat asuransi," ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan keberadaan angkutan ilegal ini juga berdampak besar terhadap pendapatan angkutan umum legal. Pasalnya, dalam sehari, mereka bisa kehilangan pendapatan hingga Rp700 juta karena penumpangnya beralih ke travel gelap.
Baca Juga
"Itu hitungan kasar saya yang kemudian dibagi dua karena travel gelap ini biasanya mematok tarif dua kali lipat lebih mahal dibandingkan angkutan umum legal. Pengemudinya bisa mendapatkan penghasilan sekitar Rp500.000-Rp700.000 per dua hari kerja karena biasanya perjalanan pulang pergi memakan waktu dua hari," ungkapnya.
Kendati begitu, Djoko juga tidak menampik kehadiran angkutan ilegal ini menjadi sebuah dilema. Menurutnya, travel gelap ini ada karena lambannya upaya pemerintah mengantisipasi dan merespons kebutuhan angkutan masyarakat khususnya pedesaan.
Karena itu, dia berharap pemerintah melalui BPTD dapat merangkul para pengusaha tersebut sembari menyederhanakan aturan yang ada dan tentunya tanpa menghilangkan unsur keselamatan masyarakat.