Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkutan Ilegal Marak, Kemenhub Kaji Opsi Tindakan Hukum

Kemenhub mengkaji opsi tindakan hukum bagi pelaku angkutan umum ilegal atau travel gelap.
Polri melakukan pemeriksaan kendaraan minibus yang diduga travel gelap dan hendak membawa pemudik di TL Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) malam. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro
Polri melakukan pemeriksaan kendaraan minibus yang diduga travel gelap dan hendak membawa pemudik di TL Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) malam. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tengah melakukan pengkajian terkait maraknya kemunculan angkutan umum ilegal atau travel gelap.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyebut sektor transportasi darat paling mudah mengalami disrupsi, salah satunya banyaknya angkutan ilegal atau travel gelap tersebut.

"Kita sedang melakukan suatu kajian yang nantinya apakah kemudian kita akan melakukan penindakan tegas secara hukum, atau kalau memang ini menjadi ekspektasi dan perubahan masyarakat, kita akomodir saja dengan level of service yang sama dengan angkutan umum sehingga nanti penggunaan kendaraannya juga nanti kita batasi," ujar Budi, Senin (13/9/2021).

Menyangkut bagaimana kebijakan ke depan, Budi menuturkan saat ini tengah mempertimbangkan berbagai kemungkinan sembari terus berdiskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk melakukan penataan lebih lanjut.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai maraknya travel gelap ini merupakan kebutuhan perjalanan yang tidak dapat diakomodir layanan angkutan umum resmi atau legal.

Menurutnya keberadaan angkutan ilegal ini dinikmati oleh sebagian masyarakat yang beraktivitas di kawasan Jabodetabek yang berasal dari pedesaan. Angkutan ini mudah dikenali dengan tempelan stiker bertuliskan Sinergitas TNI Polri dan Dishub Nusantara.

"Kendaraan memiliki stiker sebagai penanda travel gelap untuk menghindari razia. Apalagi di masa pendemi Covid-19 kerap dilakukan penyekatan pada saat mudik lebaran, PSBB, PKMM Darurat dan yang terakhir PKMM Level 4 tidak akan mempengaruhi operasi kendaraan ini. Sementara angkutan umum yang resmi dilarang beroperasi," keluhnya.

Oleh karenanya, Djoko menyarankan perlu dilakukan komunikasi dan sosialisasi peraturan yang sudah disederhanakan, perlu juga sekali waktu dilakukan penegakan hukum di lokasi tempat transit (rumah makan) yang sering digunakan.

Bukan itu saja, penataan angkutan umum secara menyeluruh juga perlu dilakukan mengingat begitu cepatnya perkembangan teknologi dan sistem informasi yang dapat memudahkan orang mendapatkan layanan angkutan umum dengan cepat dan efisien.

"Perlu duduk bersama mengadakan Rapat Koordinasi antara TNI, Polri dan Kementerian Perhubungan untuk menuntaskan angkutan umum pelat hitam ini," tutup Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper