Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh, Mulai Besok Tak Cuma Kartu Vaksin!

KAI akan memberlakukan kartu vaksin sebagai salah satu syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh mulai 14 September 2021.
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. /KAI
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. /KAI

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai besok, 14 September 2021 mulai memberlakukan aturan baru perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh, salah satunya wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan kewajiban tersebut diberlakukan sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69/2021. Oleh karenanya dia memastikan seluruh pengguna layanan Kereta Api Jarak Jauh telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

"Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta," katanya, Senin (13/9/2021).

Dia menjelaskan, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.

Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, sambungnya, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.

Namun begitu, Joni mengingatkan bahwa syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut bukanlah satu-satunya dokumen perjalanan yang harus dimiliki calon pelanggan.

"Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," tambahnya.

Lebih lanjut Joni menuturkan, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Dia mengaku KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

"Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19. Secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun juga masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api," tutup Joni.

#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper