Bisnis.com, JAKARTA — PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai hari Senin, 13 September 2021.
Plt. Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menjelaskan perubahan waktu operasional MRT Jakarta ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 353/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta pada hari kerja Senin–Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB. Sedangkan untuk akhir pekan Sabtu–Minggu atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.
“Sementara jarak antar kereta (headway) yaitu weekdays setiap 10 menit sedangkan weekend (akhir pekan) / hari libur setiap 20 menit,” ujarnya melalui siaran pers, Minggu (12/9/2021).
Pembatasan jumlah pengguna masih dilakukan dengan sebanyak 65 orang per car (kereta).
MRT Jakarta telah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan operasional dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam percepatan pemulihan Covid-19 dengan mewajibkan penumpang untuk memiliki dan menunjukkan sertifikat atau surat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan serta pemberlakuan protokol kesehatan di area MRT Jakarta.
Dia tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Sebelumnya, MRT Jakarta memutuskan untuk memangkas jam operasional yang semula hingga pukul 21.30 WIB menjadi hanya sampai pukul 19.00 WIB pada Jumat 10 September 2021. Pemangkasan jam operasional ini terkait dengan adanya gangguan listrik yang terjadi pada pukul 13.41 WIB.
Pengurangan jam operasional hanya berlaku khusus pada Jumat 10 September 2021. Sedangkan hari-hari selanjutnya berlaku aturan normal yaitu hingga sampai pukul 21.30 WIB. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan penumpang. Serta perlu dilakukannya pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui penyebab utama dari gangguan listrik yang terjadi.