Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Naik KRL, Kereta Bandara, dan Kereta Api Jarak Jauh saat PPKM

Bisnis.com merangkum syarat perjalanan bagi penumpang KRL, Kereta Bandara, hingga Kereta Api Jarak Jauh.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menjelaskan syarat naik KRL, kereta bandara, hingga kereta api jarak jauh selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Moda transportasi yang dimaksud antara lain KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Jarak Jauh, KA Lokal, KA Bandara Soekarno-Hatta, serta KA Bandara Kualanamu.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan salah satu syarat tersebut adalah agar melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No. 69/2021.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja [STRP], Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," ujarnya melalui siaran pers, dikutip Senin (13/9/2021).

Pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan secara otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," imbuhnya.

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan syarat naik KRL baik KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres adalah menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melalui aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital.

KAI Commuter secara konsisten menjalankan protokol kesehatan secara ketat kepada seluruh penggunanya. Mulai dari mewajibkan penggunaan masker ganda kepada seluruh pengguna KRL, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL serta menjaga jarak aman antar pengguna.

Sementara itu, dalam pengaturan jumlah pengguna KRL di dalam satu kereta petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam KRL.

Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku, seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 – 14.00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.

Guna menghindari potensi kepadatan, pengguna KRL disarankan bepergian di luar jam-jam sibuk yaitu pukul 10.00 – 14.00 WIB. Para pengguna juga dapat membuka aplikasi KRL Access untuk melihat informasi kepadatan di stasiun maupun posisi kereta terkini. KAI Commuter juga menghimbau masyarakat tetap beraktivitas semaksimal mungkin dari rumah untuk menekan risiko penularan Covid-19.

Secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih belum diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper