Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Selamatkan Asetnya Lewat Sertifikasi

VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan aset yang dimiliki KAI berupa Aset Railway dan Non Railway.
Seorang calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021)./ANTARA FOTO-Aji Styawan
Seorang calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021)./ANTARA FOTO-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengamankan sejumlah aset perusahaan, salah satunya melalui sertifikasi agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan aset yang dimiliki KAI berupa Aset Railway dan Non Railway. Aset Railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya. Sedangkan aset Non Railway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.

“Total aset tanah KAI saat ini seluas 327,825 juta meter persegi yang tersebar di berbagai wilayah pada Pulau Jawa, Sumatera, dan Madura. Kemudian terdapat pula 16.463 unit rumah perusahaan serta 3.881 unit bangunan dinas,” ujarnya melalui siaran pers, Minggu (12/9/2021).

Selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, KAI juga melakukan optimalisasi atas aset tersebut dengan cara dikomersialkan, sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Bentuk komersialisasi aset non railway tersebut dipergunakan di antaranya sebagai kantor, rumah makan, parkir, dan sebagainya.

Kemudian, lanjutnya, KAI juga melakukan penyertifikatan dan penjagaan untuk mengamankan asetnya. Pada 2020, KAI melakukan pensertifikatan tanah seluas 2,67 juta meter persegi di berbagai wilayah. Sehingga saat ini terdapat 49 persen tanah KAI yang telah bersertifikat.

Guna mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, KAI telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan RI, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga.

Selain pensertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset. Penjagaan tersebut meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.

“Jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah. Baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper