Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terus melakukan pensertifikatan dan penjagaan aset tanah sebagai upaya untuk mengamankan non railway asset.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan hingga saat ini total aset tanah yang dimiliki seluas 32.782,5 hektare yang tersebar di berbagai wilayah pada Pulau Jawa, Sumatra, dan Madura. Kemudian terdapat pula 16.463 unit rumah perusahaan serta 3.881 unit bangunan dinas.
"KAI terus melakukan pensertifikatan dan penjagaan untuk mengamankan asetnya," kata Joni dalam siaran pers, Jumat (10/9/2021).
Pada 2020, lanjutnya, KAI melakukan pensertifikatan tanah seluas 2,67 juta m2 di berbagai wilayah sehingga saat ini terdapat 49 persen tanah KAI yang telah bersertifikat.
Dia menuturkan guna mempercepat proses sertifikasi aset tersebut KAI telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga.
Selain pensertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
Baca Juga
Joni menjelaskan selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, KAI juga melakukan optimalisasi atas aset tersebut dengan cara dikomersialkan, sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan.
"Bentuk komersialisasi aset non railway tersebut dipergunakan di antaranya sebagai kantor, rumah makan, parkir, dan sebagainya," ujarnya.