Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Syarat Naik KRL September 2021, Tak Perlu Bawa STRP!

KAI Commuter mengimbau kepada penumpang KRL untuk menunjukkan sertifikat vaksin dan tidak lagi memberlakukan syarat STRP.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Masa sosialisasi penggunaan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan naik kereta rel listrik (KRL) akan berakhir hari ini. Dengan begitu, mulai besok, 11 September 2021, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya secara resmi tidak akan berlaku lagi untuk naik KRL.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan syarat sertifikat vaksin ini berlaku efektif mulai 8 September 2021. Namun hingga hari ini, Jumat (10/9/2021) merupakan masa transisi dimana akan dilakukan sosialisasi sehingga surat-surat dokumen perjalanan sebelumnya ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL.

"Mulai Sabtu [11/9/2021] dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” ujarnya dikutip Jumat (10/9/2021).

Kendati begitu, Anne menjelaskan bagi para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.

Dengan surat keterangan yang sesuai, dia menegaskan para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL. Pun dengan pelajar yang belum masuk usia vaksinasi juga masih diperbolehkan menggunakan layanan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.

"Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik [dicetak], ataupun secara digital dalam bentuk file foto," tambahnya.

Terkait dengan aplikasi PeduliLindungi, Anne menuturkan saat ini terdapat sejumlah stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi tersebut, yakni Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta - Solo, dan Kutoarjo.

Pada stasiun-stasiun tersebut, sambungnya, seluruh pemeriksaan sertifikat vaksin dilakukan melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas.

"Petugas akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama," imbuhnya.

Sebagai informasi, sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Meski terdapat sejumlah penyesuaian syarat perjalanan, aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 – 14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak Balita sementara belum diizinkan naik KRL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper