Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong seluruh kementerian dan lembaga untuk menyertakan asetnya dalam asuransi barang milik negara (BMN). Asuransi itu memproteksi aset dari berbagai kerusakan, sehingga perbaikannya tak perlu membebani keuangan negara.
Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan bahwa saat ini terdapat sejumlah aset negara yang perlu diasuransikan, yakni 58.038 kantor dengan nilai aset Rp128,4 triliun, 5.549 fasilitas kesehatan dengan nilai Rp17,6 triliun, dan 38.193 sarana pendidikan dengan nilai Rp41,6 triliun. Totalnya mencapai sekitar Rp187,6 triliun.
Dari jumlah itu, Hingga 31 Agustus 2021, baru 4.334 nomor urut pendaftaran (NUP) atau aset dari 51 kementerian/lembaga yang telah diasuransikan ke konsorsium asuransi BMN. Seluruh aset itu memiliki nilai pertanggungan Rp32,41 triliun.
Meski belum semua kementerian dan lembaga—termasuk aset-asetnya—terproteksi oleh asuransi BMN, Kementerian Keuangan terus mendorong agar seluruh jajaran pemerintahan mau mengasuransikan asetnya. Bahkan, hal itu tetap didorong di tengah pandemi Covid-19.
"2021 memang ada refocusing anggaran [untuk penanganan pandemi Covid-19], tapi kami tetap mendorong semua kementerian dan lembaga, ayo asuransikan [asetnya], karena untuk memulai asuransi tidak gampang. Dari 84 [kementerian dan lembaga], tinggal 33 lagi yang belum, kami kejar sampai akhir tahun [2021]," ujar Encep pada Jumat (10/9/2021).
Dia menilai bahwa pengasuransian BMN merupakan upaya pemerintah dalam menyediakan dana cepat untuk penanggulangan dampak bencana terhadap aset negara.
Seperti diketahui, perbaikan kerusakan fisik dari aset negara memerlukan waktu, dari mulai penganggaran, pencairan, hingga pelaksanaannya.
Klaim asuransi dinilai dapat mempercepat proses itu, sehingga perbaikan dapat segera dilakukan dan layanan pemerintahan di tempat terkait dapat segera berjalan.