Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkutan Perintis Tetap Berlayar saat Pandemi, Ini Prosedurnya

Kemenhub memastikan angkutan laut perintis tetap beroperasi saat pandemi Covid-19 untuk menjaga konektivitas transportasi.
Kapal perintis bersandar di Pelabuhan Tahuna, Sangihe, Sulawesi Utara./Antara
Kapal perintis bersandar di Pelabuhan Tahuna, Sangihe, Sulawesi Utara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Angkutan Laut Perintis tetap beroperasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengatur mekanisme pelayanan moda transportasi laut selama masa pandemi Covid-19 serta menyesuaikan sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No. 59/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut pada masa pandemi Covid-19.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, yang diwakili Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Mugen S. Sartoto mengatakan pada tahun ini telah mengoperasikan kapal perintis sebanyak 118 trayek pada 42 pelabuhan pangkal, yang tersebar di 21 Provinsi di Indonesia dan melayani lebih dari 500 pelabuhan singgah.

“Saya berharap kegiatan angkutan laut perintis bisa menjadi wadah yang efektif dalam mempertemukan antara kebutuhan layanan angkutan laut perintis dari daerah-daerah dengan kebijakan Kementerian Perhubungan sehingga konektivitas transportasi dapat terjaga atau bahkan kita tingkatkan," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (9/9/2021).

Dia juga mengingatkan agar semangat meningkatkan layanan angkutan laut perintis terus ditingkatkan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan atas pelaksanaan penyelenggaraan angkutan laut perintis yang telah ada, dengarkan masukan dari para pengguna layanan dan tindak lanjut dengan cepat agar manfaat pengoperasian kapal perintis dapat dirasakan oleh masyarakat dengan maksimal.

Beberapa hal yang harus diprioritaskan dan sinergikan agar layanan angkutan laut perintis dapat semakin optimal, antara lain pengelolaan yang berkelanjutan dan harmonisasi dengan kementerian/Lembaga lainnya dalam mendukung terwujudnya keselamatan maritim, infrastruktur dari fasilitas pelabuhan singgah, pengawakan dan kompetensi crew kapal perintis.

Selain itu, pengenaan tarif penumpang dan barang, pengaturan dan Formulasi dalam Pemberian Kuota BBM Subsidi, keteraturan dan kepastian Jadwal perintis, pemasaran layanan angkutan laut perintis pada masing-masing Pemerintah Daerah, optimasi rute angkutan laut perintis dan integrasi dengan rute angkutan kapal PSO dan kapal tol laut, serta penerapan syarat perjalanan dan protokol kesehatan.

Sementara itu, kepada para Operator Kapal Perintis dia meminta agar memperhatikan pelayanan penumpang kapal perintis dan melakukan perawatan kapal dengan baik, serta kepada para Dinas Perhubungan Provinsi dan KSOP/UPP di Pelabuhan Pangkal Perintis untuk selalu mengevaluasi trayek-trayek kapal perintis di daerahnya agar daerah-daerah yang dirasa tidak efektif agar dihapuskan dan dialihkan ke daerah yang lebih membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper