Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandiaga Uji Coba PeduliLindungi untuk Hotel dan Restoran di 4 Kota

Menparekraf akan memperluas penggunaan PeduliLindungi untuk sektor hotel, restoran, hingga kafe di 4 kota.
Pengunjung berjalan di area pusat perbelanjaan Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan insentif keringanan pajak dari pemerintah menyusul rencana pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yaitu pembebasan PPN serta penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final seperti misalnya PPN dan PPh final atas sewa serta biaya penggantian listrik./ANTARA FOTO-Arif Firmansyah
Pengunjung berjalan di area pusat perbelanjaan Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan insentif keringanan pajak dari pemerintah menyusul rencana pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yaitu pembebasan PPN serta penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final seperti misalnya PPN dan PPh final atas sewa serta biaya penggantian listrik./ANTARA FOTO-Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan memperluas penggunaan aplikasi PeduliLindungi di semua sektor usaha parekraf.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga S. Uno mengatakan aplikasi PeduliLindungi akan diperluas penggunaannya dari yang sebelumnya hanya di mal, menjadi ke hotel, restoran, dan kafe.

"Piloting akan dilakukan di empat kota, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya," kata Sandiaga dalam siaran pers, Selasa (7/9/2021).

Dia menjelaskan rencananya, penggunaan Aplikasi PeduliLindungi akan menggunakan filtering empat kondisi user yaitu hijau, kuning, merah, dan hitam. Adapun pengunjung diperkenankan masuk ke tempat-tempat tersebut adalah pengunjung dengan kondisi hijau dan kuning.

Selain itu, ujarnya, bersama dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Kemenparekraf akan menerbitkan surat edaran bersama mengenai imbauan untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara bertahap sesuai dengan koordinasi Kemenko Marves dan Kemenkes.

"Penggunaan aplikasi, termasuk untuk MICE di hotel-hotel juga akan dipertimbangkan," ujarnya.

Dalam sektor pariwisata sendiri, penggunaan PeduliLindungi belum mencapai tahap optimal. Oleh karena itu, Sandiaga mengajak masyarakat untuk memberikan benefit of the doubt terhadap aplikasi buatan pemerintah tersebut.

"Berikan kesempatan kepada PeduliLindungi untuk bisa lebih disempurnakan, dioptimalkan, dan pada saat yang sama dibiasakan dalam penggunaannya," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper