Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jamin Kualitas, Kementerian ESDM Wajibkan Modul PLTS Berstandar SNI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan kualitas standar nasional Indonesia (SNI) pada modul fotovoltaik silikon kristalin untuk melindungi konsumen pengguna pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS.
Suasana instalasi panel surya dari ketinggian di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Penggunaan pembangkit listrik tenaga surya ini sebagai upaya mendukung penggunaan energi yang ramah lingkungan, efektif dan efisien. Bisnis/Himawan L Nugraha
Suasana instalasi panel surya dari ketinggian di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Penggunaan pembangkit listrik tenaga surya ini sebagai upaya mendukung penggunaan energi yang ramah lingkungan, efektif dan efisien. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan kualitas standar nasional Indonesia (SNI) pada modul fotovoltaik silikon kristalin untuk melindungi konsumen pengguna pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS.

Kebijakan itu lahir setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 2/2021 tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa SNI diwajibkan demi terjaminnya kualitas modul surya yang beredar di pasaran.

“Meningkatkan daya saing modul surya produk lokal di pasar global, karena yang diwajibkan merupakan SNI adopsi dari standar internasional IEC 61215,” katanya dalam siaran resmi, Senin (6/9/2021).

Adanya pembubuhan tanda SNI diyakini akan memberi keyakinan bahwa modul surya yang dipilih telah melewati proses pengujian sesuai standar.

Menurutnya, setiap produk modul fotovoltaik yang beredar di pasaran wajib bertanda SNI sebagai bentuk jaminan keamanan dan keselamatan terhadap penggunaan peralatan yang memanfaatkan energi surya.

Selain itu, tanda SNI disebut sebagai bentuk pelestarian fungsi lingkungan hidup. Ketentuan tersebut pun wajib dipenuhi oleh produsen lokal maupun importir modul fotovoltaik.

Selain itu, Permen ESDM Nomor 2/2021 juga menunjuk empat lembaga sertifikasi produk (LSPro) dan satu laboratorium pengujian untuk melaksanakan proses sertifikasi modul fotovoltaik.

Proses sertifikasi modul fotovoltaik dilakukan oleh LSPro dan modul fotovoltaik yang disertifikasi harus lulus uji melalui serangkaian pengujian yang ketat di Laboratorium Uji Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi - Balai Besar Teknologi Konversi Energi (B2TKE-BPPT).

Sepanjang semester I/2021, tercatat sebanyak 16 permohonan pengajuan proses sertifikasi ke LSPro. Hingga 3 September 2021 telah terbit Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang pertama atas nama PT Utomo Juragan Atap Surya Indonesia melalui LSPro Qualis disusul penerbitan SPPT SNI dari pemohon lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper