Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 48.000 bidang tanah milik PT PLN (Persero) yang belum tersertifikasi. Hingga 23 Agustus 2021, perseroan baru berhasil melakukan sertifikasi terhadap 9.740 bidang tanah untuk pengembangkan kelistrikan nasional.
Sinthya Roesly, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PLN, mengatakan bahwa sertifikasi terhadap aset tanah menjadi prioritas perusahaan. Tahun ini, PLN menargetkan mampu melakukan sertifikasi terhadap 27.000 bidang tanah, tetapi hingga 23 Agustus 2021 baru menyelesaikan sertifikasi 9.740 bidang tanah.
Sinthya menuturkan, masih ada sekitar 48.000 bidang tanah yang sedang diproses untuk sertifikasi agar clean and clear, sehingga bisa digunakan untuk menghasilkan pendapatan bagi PLN.
“Kami paham bahwa untuk mencapai target sertifikasi tidaklah mudah. Banyak tantangan yang dihadapi, permasalahan sosial dan hukum di lapangan sangat kompleks, sehingga memerlukan pemikiran dan terobosan dalam penyelesaian permasalahan tersebut,” katanya, dikutip Jumat (3/2021).
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Arie Yuriwin mengatakan bahwa sekitar 60 persen permasalahan yang dihadapi di lapangan dalam proses sertifikasi bidang tanah milik PLN adalah sengketa dengan perorangan.
Dari sisi sebaran, kata dia, sebanyak 60 persen sengketa terjadi di wilayah Sumatra, Jawa, Madura, dan Bali.
“Banyak masalah di lapangan yang membutuhkan fasilitasi. Saya juga sudah beberapa kali diskusi dengan petugas di wilayah yang bersangkutan dengan harapan mampu mempercepat prosesnya,” ujar Arie.
Untuk mempercepat proses sertifikasi bidang tanah di Aceh, PLN menggandeng BPN dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sertifikasi terhadap 804 bidang tanah. Targetnya, tahun ini akan ada 1.566 bidang tanah di Aceh yang memiliki sertifikat.
Kemudian di Sumatra Selatan, PLN berencana melakukan sertifikasi terhadap 1.836 bidang tanah, dan sepanjang Januari–Agustus 2021 telah ada 379 persil yang mendapatkan sertifikat.