Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Ubah Syarat Lelang Blok  Migas untuk Tarik Investor, Begini Rinciannya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sejumlah syarat dan ketentuan dalam lelang Wilayah Kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi atau migas untuk meningkatkan minat investor.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji./Istimewa-Kementerian ESDM
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji./Istimewa-Kementerian ESDM

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sejumlah syarat dan ketentuan dalam lelang Wilayah Kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi atau migas untuk meningkatkan minat investor.

Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan bahwa pemerintah selalu mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan untuk memperbaiki iklim investasi migas di dalam negeri.

“Perbaikan syarat dan ketentuan dalam lelang ini merupakan bukti bahwa kami sudah mendengarkan masukan dari komunitas migas Indonesia, seperti IPA [Indonesian Petroleum Association],” katanya, dikutip Jumat (3/9/2021).

Tutuka menuturkan, beberapa perbaikan syarat dan ketentuan dalam lelang WK migas adalah peningkatan pembagian hasil produksi (sharing split) untuk investor atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Skema bagi hasil untuk produksi minyak tertinggi adalah 80 persen untuk pemerintah dan 20 persen kontraktor, atau paling rendah 55 persen menjadi bagian pemerintah dan 45 persen kontraktor.

Adapun, bagi hasil produksi gas yang tertinggi adalah 75 persen untuk pemerintah dan 25 persen kontraktor, atau paling rendah 50:50 baik untuk pemerintah maupun kontraktor.

“Insentif lainnya adalah pemberian harga penjualan migas untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO [Domestic Market Obligation] hingga 100 persen bagi kontrak hasil dengan skema cost recovery maupun gross split,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menurunkan besaran bagi hasil dari tetesan minyak pertama yang diproduksi atau First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10 persen open bid atau lelang terbuka untuk bonus tanda tangan (signature bonus).

Terakhir, perbaikan pada fleksibilitas skema bagi investor untuk memilih bentuk kontrak kerja sama, baik gross split maupun cost recovery.

Tutuka menuturkan, perbaikan syarat dan ketentuan tersebut sudah diterapkan oleh pemerintah pada lelang WK migas 2021 Putaran I yang diumumkan pada 17 Juni 2021.

Saat itu, pemerintah menawarkan enam WK migas, yaitu South CPP, Sumbagsel, Rangkas, dan Liman melalui penawaran langsung, serta Merangin III dan North Kangean yang ditawarkan dengan mekanisme lelang reguler.

Berdasarkan risiko geologi, besaran sumber daya dan ketersediaan infrastruktur di Merangin III dan North Kangean masuk ke dalam kategori WK dengan tingkat resiko rendah.

Kemudian WK South CPP, Sumbagsel, Rangkas, dan Liman dikategorikan sebagai WK dengan tingkat resiko moderat.

Tutuka pun menyebut prospek migas di dalam negeri masih cukup baik, karena ada 19 dari 128 cekungan di Indonesia yang telah berproduksi, sedangkan 109 cekungan lainnya masih menunggu untuk dikembangkan.

Selain itu, Indonesia juga memiliki cadangan minyak bumi sebanyak 4,17 miliar barel, dan 62,4 triliun kaki kubik gas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper