Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ditjen Pajak Ungkap Fasilitas Bebas PPN untuk LNG hingga EPC Demi Kemudahan Berusaha

Tujuan dari PMK ini adalah untuk memberikan kemudahan dalam berusaha (ease of doing business), tidak hanya untuk industri saja namun juga semua pihak yang berkaitan dengan barang kena pajak yang bersifat strategis.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 03 September 2021  |  06:39 WIB
Ditjen Pajak Ungkap Fasilitas Bebas PPN untuk LNG hingga EPC Demi Kemudahan Berusaha
Fasilitas terminal dan pengelolaan gas terapung (Floating Storage and Regasification/FSRU) gas alam cair (LNG) Lampung PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Istimewa - PGN

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur ulang subjek dan objek penerima fasilitas yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 September 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menuturkan PMK ini merupakan amanah dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

"Salah satu tujuan dari PMK ini adalah untuk memberikan kemudahan dalam berusaha (ease of doing business), tidak hanya untuk industri saja namun juga semua pihak yang berkaitan dengan barang kena pajak yang bersifat strategis ini," kata Neil kepada Bisnis, Kamis malam (2/9/2021).

Ada empat subjek dan objek PPN yang diatur ulang. Pertama, Kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC) dibebaskan dari PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan kesatuan.

Kedua, gas alam yang dicairkan (liquefied natural gas) juga mendapat fasilitas pembebasan PPN. Ketiga, Kementerian Keuangan menambahkan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Keempat, perluasan definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

lng ppn djp
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top