Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Ungkap Fasilitas Bebas PPN untuk LNG hingga EPC Demi Kemudahan Berusaha

Tujuan dari PMK ini adalah untuk memberikan kemudahan dalam berusaha (ease of doing business), tidak hanya untuk industri saja namun juga semua pihak yang berkaitan dengan barang kena pajak yang bersifat strategis.
Fasilitas terminal dan pengelolaan gas terapung (Floating Storage and Regasification/FSRU) gas alam cair (LNG) Lampung PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Istimewa/PGN
Fasilitas terminal dan pengelolaan gas terapung (Floating Storage and Regasification/FSRU) gas alam cair (LNG) Lampung PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Istimewa/PGN

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur ulang subjek dan objek penerima fasilitas yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 September 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menuturkan PMK ini merupakan amanah dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

"Salah satu tujuan dari PMK ini adalah untuk memberikan kemudahan dalam berusaha (ease of doing business), tidak hanya untuk industri saja namun juga semua pihak yang berkaitan dengan barang kena pajak yang bersifat strategis ini," kata Neil kepada Bisnis, Kamis malam (2/9/2021).

Ada empat subjek dan objek PPN yang diatur ulang. Pertama, Kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC) dibebaskan dari PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan kesatuan.

Kedua, gas alam yang dicairkan (liquefied natural gas) juga mendapat fasilitas pembebasan PPN. Ketiga, Kementerian Keuangan menambahkan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Keempat, perluasan definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper