Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KA Bandara YIA Mulai Beroperasi Hari Ini, Cek Jadwal dan Rutenya

KAI merilis jadwal dan rute KA Bandara YIA yang beroperasi mulai hari ini.
KA Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). / Dok. BKIP Kemenhub
KA Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). / Dok. BKIP Kemenhub

Bisnis.com, JAKARTA - KA Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) mulai beroperasi hari ini. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI selaku operator akan melakukan sosialisasi layanan tersebut kepada masyarakat mulai 1-16 September 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan selama masa sosialisasi (1-16 September 2021), masyarakat bisa naik KA Bandara YIA dengan Tarif Rp0.

"Tiket KA Bandara Internasional Yogyakarta bisa didapatkan di loket stasiun lintas Yogyakarta - Bandara Internasional Yogyakarta mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (1/9/2021).

Dia memerinci jadwal perjalanan KA Bandara YIA meliputi lintas Yogyakarta-Bandara YIA dengan jadwal berangkat pukul 05.00, 07.20, 10.19, dan 14.02 WIB. Sementara jadwal kedatangan pukul 05.39, 07.39, 10.58, dan 14.41 WIB.

Dari arah sebaliknya atau lintasan Bandara YIA-Yogyakarta, lanjut Joni, jadwal berangkat tersedia di pukul 09.25, 11.57, 14.55, dan 16.49 WIB. Untuk jadwal kedatangan ada di pukul 10.04, 12.36, 15.34, dan 17.28 WIB.

“Pelanggan diharuskan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin selama menggunakan fasilitas KA Bandara Internasional Yogyakarta untuk menjaga keamanan bersama,” kata Joni.

Lebih lanjut dia menuturkan, untuk menciptakan physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 50 persen dari kapasitas. Sementara untuk syarat naik KA Bandara YIA sesuai SE Kemenhub No 58/2021 adalah diperuntukkan bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal karena termasuk sebagai KA Lokal Perkotaan.

Pada saat boarding, tambah Joni, pelanggan diharuskan menujukkan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

"Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper