Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air Group menyesuaikan syarat perjalanan ke sejumlah daerah di Pulau Jawa yang masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 hingga 6 September 2021.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro mengatakan untuk rute domestik antarbandara di Jawa Tengah, tepatnya keberangkatan dan kedatangan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dan Bandara Dewadaru Jepara, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
"Selain itu penumpang juga wajib menunjukkan hasil negatif uji RT-PCR 2x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam. Data penumpang juga harus terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi," katanya dikutip Rabu (1/9/2021).
Bukan itu saja, Danang juga menegaskan bahwa selama periode tersebut, penumpang yang berusia di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan melakukan perjalanan.
Dia melanjutkan, aturan perjalanan yang sama juga berlaku untuk keberangkatan dan kedatangan dari Bandara Trunojoyo Sumenep, Jawa Timur yang juga masuk dalam kategori PPKM level 2. Penumpang wajib melampirkan kartu vaksin dan hasil negatif dari uji kesehatan.
Sementara itu untuk rute domestik dari atau ke bandara di Jawa Tengah khususnya Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dan Bandara Dewadaru Jepara wajib membawa dokumen kesehatan berupa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR 2x24 jam. Persyaratan serupa juga berlaku di Bandara Trunojoyo Sumenep Jawa Timur.
Baca Juga
"Data penumpang di Bandara ini juga harus terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Usia di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan," tutupnya.