Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari Ini, Pertamina Patra Niaga Resmi Salurkan BBM Bersubdisi

PT Pertamina Patra Niaga resmi menjadi Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sampai dengan 2022.
Ilustrasi - SPBU Pertamina
Ilustrasi - SPBU Pertamina

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyerahkan perubahan Surat Keputusan Penerima Penugasan PT Pertamina (Persero) kepada PT Pertamina Patra Niaga selaku Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Tahun 2018 sampai dengan 2022.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, SK Perubahan didasarkan adanya reorganisasi Pertamina dan terbitnya Peraturan Presiden No. 69/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam Perpres tersebut terdapat ketentuan Pasal 8A yang mengatur bahwa penugasan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP kepada badan usaha melalui penunjukan langsung dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan.

"Kami berharap Pertamina Patra Niaga dapat melaksanakan penugasan dengan baik dan menjaga agar penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP dapat tepat sasaran. Meski ini dilaksanakan Pertamina Patra Niaga, Pertamina harus tetap bertanggungjawab atas penugasan ini," ujar Erika dalam acara penyerahan SK Perubahan, Selasa (31/8/2021).

Dia menuturkan, sejak diberlakukannya penugasan selama 5 tahun ini, setiap tahun BPH Migas tetap memberikan kuota kepada badan usaha penugasan hingga ke penyalur. Pada 2021, PT Pertamina (Persero) diberikan penugasan penyediaan dan pendistribusian untuk JBT minyak Solar sebesar 15.580.040 kiloliter (kl) dan untuk JBT minyak tanah sebesar 500.000 kl.

Sedangkan untuk JBKP atau premium kepada Pertamina diberikan kuota penugasan sebesar 10 juta kl.

"Setiap 3 bulan BPH Migas melakukan evaluasi penyaluran JBT dan JBKP dan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar BPH Migas untuk melakukan penyesuaian penugasan dan kuota penyalur triwulan berikutnya," katanya.

Adapun, penugasan ini mulai berlaku 1 September 2021. SK Kepala BPH Migas yang diserahkan adalah Nomor: 60/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2022, dan SK Kepala BPH Migas Nomor 61/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 40/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 Tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper