Bisnis.com, JAKARTA – Diperlukan percepatan pemberian izin untuk rencana pengembangan atau Plan of Development (PoD) proyek hulu minyak dan gas bumi atau migas agar bisa mengejar target peningkatan produksi yang telah dicanangkan.
Direktur Eksekutif ReforMiner Komaidi Notonegoro mengatakan bahwa pemberian izin PoD yang cepat bisa meningkatkan pengelolaan potensi sumber daya yang ada menjadi produksi.
Seiring dengan target produksi 1 juta barel minyak per hari pada 2030, kata dia, seluruh proses yang ada tidak bisa dijalankan dengan cara biasa. Diperlukan terobosan-terobosan baru untuk bisa mendapatkan target tersebut.
“Saya kira dalam konteks 1 juta barel minyak per hari itu perlu [percepatan perizinan PoD] supaya segar terkapitalisasi cadangannya,” katanya kepada Bisnis, Senin (30/8/2021).
Komaidi menambahkan, percepatan izin PoD juga akan memberikan dampak positif terhadap iklim investasi di sektor hulu migas, dan bisa membuka keran penanaman modal untuk masuk ke Indonesia.
“Paling tidak ini jadi preseden positif dan bisa mengurai sumbatan lainnya. Kepercayaan ini dampaknya besar, bisa buat investor yang di dalam negeri dan di luar yang ingin masuk,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan berpendapat bahwa lambatnya persetujuan PoD memang menjadi salah satu hambatan di sektor hulu migas.
Dengan adanya percepatan, kata dia, maka akan berdampak sangat baik untuk sektor hulu migas di dalam negeri karena Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bisa bekerja lebih massif.
“Jelas ini sangat membantu dalam mengejar target 1 juta barel minyak per hari,” katanya.
Pendiri Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menjelaskan bahwa persetujuan PoD hanya bagian dari proses birokrasi terkait pengambilan keputusan.
Dia mengatakan, apabila pengambilan keputusan bisa diambil lebih cepat, maka akan dapat mempercepat proses eksekusi dan realisasi program yang sudah ada.
“Sudah pasti akan positif bagi program atau upaya mengejar peningkatan produksi dan investasi jika benar-benar direalisasikan,” ujarnya.