Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Pantau Prokes Sektor Esensial Lewat Aplikasi

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 menjadi Level 3 hingga 30 Agustus 2021 setelah penurunan kasus Covid-19 di Jawa-Bali.
Pemandangan gedung bertingkat di Jakarta. /Bisnis-Arief Hermawan P
Pemandangan gedung bertingkat di Jakarta. /Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewanti-wanti protokol kesehatan agar berjalan dengan baik sehingga perusahaan tidak terkena hukuman tutup selama 5 hari sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Dalam hal itu, Ida akan secara langsung mengawasi melalui pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi. Dengan demikian pemantauan penerapan protol kesehatan dapat berjalan dengan efektif untuk mencegah penularan Covid-19. 

Dia melanjutkan bahwa pengawasan itu dilakukan bersama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. "Saya dan LKS Tripartit Nasional melihat secara langsung protokol kesehatan sektor esensial yang diperbolehkan untuk buka kembali dengan prokes yang ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Ida melalui siaran pers yang dikutip Bisnis, Jumat (27/8/2021).

Dia menjelaskan bahwa melalui aplikasi, pekerja yang sudah mendapatkan vaksinasi akan terlihat. Selain itu pekerja yang positif Covid-19 juga akan bisa dipetakan. 

Adapun Ida mendorong perusahaan sektor esensial menerapkan protokol kesehatan lebih ketat mengingat pekerja perusahaan-perusahaan sektor esensial dapat mempekerjakan 100 persen pekerjanya di tempat kerja.

Agar penerapan protokol kesehatan dapat berjalan maksimal di perusahaan sektor esensial, Ida pun meminta peran dan kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah daerah dalam mengawasi protokol kesehatan.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 menjadi Level 3 hingga 30 Agustus 2021 setelah penurunan kasus Covid-19 di Jawa-Bali. Adapun wilayah yang turun ke Level 3 Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan sejumlah kota lain lantaran aglomerasi sudah bisa dilakukan penurunan level.

Berdasarkan kegiatan pada sektor esensial di wilayah PPKM Level 3 boleh dilakukan dengan kapasitas 100 persen. Namun perusahaan harus mengatur jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper