Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Jawa-Bali Level 3: Syarat Naik Pesawat hingga 30 Agustus 2021

Berikut persyaratan bagi pelaku perjalanan transportasi udara atau pesawat yang perlu diperhatikan selama PPKM Level 3 di Jawa-Bali 24-30 Agustus 2021.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Malam atau PPKM Jawa Bali ke Level 3 untuk periode 24-30 Agustus 2021. Hal tersebut memproyeksikan perubahan pada syarat pelaku perjalanan moda transportasi udara atau pesawat.

Melansir dari laman resmi Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151, aturan mengenai syarat transportasi masih merujuk pada SE Satgas Covid-19 No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Menhub No. 58, 59, 62, 64, Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Berikut persyaratan bagi pelaku perjalanan transportasi udara atau pesawat yang perlu diperhatikan selama PPKM Level 3 di Jawa-Bali 24-30 Agustus 2021:

Antar kota/kabupaten di Jawa-Bali:
1. Memiliki sertifikat vaksin
2. RT-PCR Negatif 2×24 jam (jika vaksin baru selesai dosis 1), atau
3. RT Antigen Negatif 1x24 jam (vaksin telah selesai dua dosis lengkap)

Dari/ke luar Jawa/Bali dan PPKM Level 3 dan 4:
1. Sertifikat vaksin minimal dosis 1
2. RT-PCR Negatif 2x24 jam

Dari/ke/antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2
1. RT-PCR Negatif 2x24 jam, atau
2. RT Antigen Negatif 1x24 jam

Sebagai informasi, calon penumpang dengan usia 12 tahun kebawah untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.

Persoalan mengenai kartu vaksin dikecualikan bagi para pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang. Juga para pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin, yang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit.

Pada pelaksanaannya, pelaku perjalanan moda transportasi udara juga dihimbau untuk menerapkan 6M (5M ditambah menghindari makan bersama). Segala ketetapan dan syarat berlaku dalam melakukan perjalanan udara ini juga mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper