Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi penumpang sebagai syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh maupun KA Lokal di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengaku bahwa perseroan secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan tersebut secara ketat demi membantu upaya pemerintah memutus penyebaran Covid-19.
"Pada periode 17 - 23 Agustus 2021, KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan seperti berusia di bawah 12 tahun serta tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (24/8/2021).
Dia menegaskan setiap calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Sementara itu dalam periode sepekan tersebut, terang Joni, KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal sebanyak 129.915 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 18.559 pelanggan.
"Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode seminggu sebelumnya yakni 10-16 Agustus 2021 yang sebanyak 17.757 pelanggan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 17-23 Agustus turun 4,3 persen," sebutnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, selama masa penerapan PPKM Jawa dan Bali, setiap calon penumpang yang ingin bepergian menggunakan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama atau melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan usia dibawah 12 tahun juga untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Adapun, untuk KA Lokal, calon penumpang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.