Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan memastikan rencana pemasangan stiker khusus sebagai penanda untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online agar terbebas dari ketentuan Ganjil Genap di wilayah Jabodetabek tidak direalisasikan.
Kepala BPTJ Polana B. Pramesti mengaku keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan terkait putusan Mahkamah Agung No. 15P/HUM/2018 yang menegaskan bahwa persyaratan tanda khusus berupa stiker untuk identitas ASK tidak diperlukan.
Menurutnya, BPTJ memang memiliki kepentingan untuk memberikan penandaan khusus kepada ASK yang sudah berizin. Hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan pengecekan di lapangan. Namun bagaimana bentuk penandaan tersebut belum terumuskan.
Sejalan dengan hal itu, dia menyebut baru-baru ini terdapat usulan asosiasi ASK yang diputuskan melalui rapat dengan Pemerintah DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya yang menginginkan adanya penanda dalam bentuk stiker khusus pada ASK yang sudah berizin.
Hal ini, lanjutnya, dibutuhkan agar ASK yang sudah berizin mendapatkan pengecualian dalam kebijakan Ganjil Genap selama PPKM di wilayah DKI Jakarta.
"Kami mencoba mengakomodir usulan tersebut. Namun, dalam perjalanannya setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian dari aspek hukum memang tidak memungkinkan," ujar Polana, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga
Dia menjelaskan, merujuk pada putusan MA No. 15P/HUM/2018, salah satu pasal yang dikabulkan gugatannya adalah pasal 27 ayat 1 huruf d yang menyebut bahwa ASK dilengkapi tanda khusus berupa stiker. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka pemerintah tidak diperkenankan lagi untuk memberikan penanda/identitas untuk ASK dalam bentuk stiker.
Sebaliknya, sambung Polana, putusan MA tersebut menyebut identitas penandaan ASK cukup diberikan dalam bentuk tanda nomor kendaraan bermotor yang memiliki kode khusus sesuai dengan penetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Tidak dimungkinkannya penandaan ASK yang berizin menggunakan stiker khusus, dengan sendirinya menyebabkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberikan perkecualian bagi ASK dalam implementasi Ganjil Genap di masa PPKM juga tidak mungkin dilaksanakan, selama masih mensyaratkan penandaan stiker khusus," pungkasnya.
Sebelumnya, keputusan pemerintah mengizinkan taksi online yang memiliki stiker khusus dikecualikan dari Ganjil Genap menuai kontroversi karena dianggap bertolak belakang dengan putusan MA.
Pengamat Transportasi Darmaningtyas mengatakan layanan taksi atau yang sejak Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108/2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek disebut ASK termasuk kendaraan yang dikecualikan melewati kawasan yang diterapkan kebijakan Ganjil Genap oleh Pemprov DKI Jakarta dengan syarat memasang stiker ASK.
Ketentuan pemasangan stiker tersebut disampaikan melalui Surat BPTJ No. AJ.212/1/7/BPTJ/2021 tertanggal 16 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Angkutan Saptandi Widiyanto dan ditujukan kepada para Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek.
Berdasarkan surat BPTJ tersebut, kendaraan pribadi yang dioperasikan sebagai angkutan umum dapat melewati kawasan Ganjil Genap meski pelat nomor polisi mereka tidak sama dengan tanggal tersebut asalkan memasang Stiker ASK.
"Namun, saya kurang paham, apakah BPTJ saat membuat surat ke dinas-dinas perhubungan di wilayah Jabodetabek tidak mengetahui adanya Putusan MA? Yang pasti Surat BPTJ tersebut melanggar Putusan MA Nomor 15 P/HUM/2018 tanggal 31 Mei 2018," ujarnya, Sabtu (21/8/2021).