Bisnis,com, JAKARTA - Restructuring and Insolvency Chamber Indonesia (RICI), organisasi yang menaungi para stakeholder dalam bidang restrukturisasi mendukung konsep morotarium pengajuan permohonan kepailitan guna menyelamatkan dunia usaha akibat dampak Covid-19.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua RICI Hardiansyah. Menurutnya, RICI telah menyampaikan usul morotarium ini sejak Oktober 2020, dalam agenda webinar diskusi bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
"Dalam kondisi yang serba tidak pasti bagi dunia usaha saat ini, langkah mempailitkan usaha harus betul-betul harus dihindari," Ungkap Hardiansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/08/2021).
Ia menjelaskan, perlu adanya aturan dengan proses yang singkat untuk mengantisipasi hal ini, antara lain dengan pemerintah dapat menerbitkan PERPPU atas Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
"Namun konsep morotarium ini harus ada payung hukumnya dan tentunya harus melihat dari segala aspek khususnya perbankan dan kreditor," Tegas Hardiansyah.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menerbitkan aturan untuk moratorium pengajuan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal ini untuk menyelamatkan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengusulkan agar moratorium berlaku selama tiga tahun. Artinya, jika aturan disahkan tahun depan, maka berlaku sampai 2025.