Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali menambah kelompok industri yang berhak mendapatkan harga gas khusus di plant gate sebesar US$6 per MMbtu. Hingga kini, sudah lebih dari 13 kelompok industri yang diusulkan untuk mendapatkan harga khusus.
Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan harga gas khusus industri kepada tujuh kelompok, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, dengan alokasi 1.235,1 Bbtud gas bumi pada tahun ini.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan rapat terbatas ada 13 industri, bahkan akan lebih yang akan menikmati harga US$6,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto dalam webinar Penggunaan Gas Bumi Menuju Transisi Energi, Selasa (24/8/2021).
Djoko mengatakan, penambahan sektor industri pengguna gas bumi tertentu merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 121/2020.
Perubahan sektor industri pengguna gas bumi tertentu ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden.
Penetapan volume dan harga gas bumi tertentu tersebut mempertimbangkan pasokan, serta dibatasi ketersediaan penerimaan negara dari hulu migas.
Adapun, faktor yang mempengaruhi usulan penambahan industri pengguna gas bumi tertentu, antara lain harga gas bumi di plant gate saat ini, utilitas pabrik, insentif yang telah didapatkan, serta persentase harga gas terhadap biaya produksi.
“Dalam rangka mendorong peningkatan porsi gas domestic, sesuai amanat Perpres Nomor 40/2016 Pemerintah telah berikan kebijakan harga gas, yang diharapkan dorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional, seperti mendorong terciptanya multiplier effect pertumbuhan ekonomi, termasuk timbulnya lapangan kerja,” jelasnya.