Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) akan kembali melanjutkan kesepakatan berbagi beban atau burden sharing dalam rangka mendukung pendanaan APBN pada 2022.
Kesepakatan burden sharing tersebut akan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) III antara Kementerian Keuangan dan BI. BI disebutkan akan kembali melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana.
Berdasarkan bahan presentasi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Rapat bersama dengan BI dan Komisi XI DPR RI, Senin (23/8/2021), disebutkan BI akan berkontribusi atas seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp58 triliun di 2021.
Sementara pada 2022, BI akan menanggung seluruh biaya bunga untuk pembayaran vaksinasi dan penanganan kesehatan, sesuai dengan kemampuan neraca BI.
Di sisi lain, sisa biaya bunga untuk pembiayaan penanganan kesehatan lainnya, serta penanganan kemanusiaan menjadi tanggungan pemerintah dengan tingkat bunga acuan Suku Bunga Reverse Repo BI tenor 3 bulan (di bawah tingkat suku bunga pasar).
SKB tersebut terdiri atas dua skema. Cluster A, BI akan menanggung seluruh biaya bunga sebesar tingkat suku bunga Reverse Repo BI Tenor 3 bulan, untuk pendanaan program vaksinasi dan penanganan kesehatan terkait Covid-19 sebesar Rp58 triliun untuk 2021 dan Rp40 triliun untuk 2022.
Selanjutnya, Cluster B, BI akan berkontribusi sebesar Rp157 triliun untuk 2021 dan Rp 184 triliun pada 2022, dengan tingkat bunga yang sama, namun ditanggung oleh pemerintah.
Skema kedua pada SKB III tersebut untuk penanganan kesehatan terkait pandemi Covid-19 selain Cluster A, dan penanganan kemanusiaan dalam bentuk pendanaan untuk berbagai program perlindungan bagi masyarakat/usaha kecil terdampak.
Adapun, penerbitan SBN akan dilaksanakan melalui private placement. Seluruh SBN akan diterbitkan dengan tingkat bunga mengambang dengan acuan Suku Bunga Reverse Repo BI tenor 3 bulan. SBN akan bersifat tradeable dan marketable.