Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga DKI Sudah Bayar Pajak PBB di Agustus? Ini Cara Memperoleh Insentif

Pemprov DKI memberikan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan keringanan sebesar 20 persen.
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Pemprov DKI memberikan keringanan pokok piutang PBB-P2 untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10 persen.

Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan September 2021. 

Selain memberikan keringanan pokok piutang PBB-P2, Pemprov DKI memberikan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan keringanan sebesar 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan Agustus 2021. 

Lalu keringanan sebesar 15 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan September.

Keringanan dapat diberikan apabila objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan. 

Lalu bagaimana dengan wajib pajak yang telah membayar PBB P2 di bulan Agustus? 

Dalam beleid Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomer 60 tahun 2021 tentang Insentif Fiskal tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan, bagi wajib pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sebelum berlakunya peraturan gubernur ini dapat diberikan kompensasi untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kompensasi diberikan untuk tahun pajak 2022 sebesar 20 persen dan permohonan itu diajukan paling lambat 60 hari sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan.

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda berharap Pemprov DKI Jakarta bisa mensosialisasikan secara masif insentif fiskal PBB P2. Pasalnya, banyak wajib pajak yang telah membayar.

"Bagi wajib pajak yang sudah membayar PBB P2 di Agustus mestinya tidak perlu mengajukan permohonan dulu dan harusnya bisa otomatis," kata Ali kepada Bisnis, Sabtu (21/8/2021). 

Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi langkah Pemprov DKI untuk memberikan sejumlah insentif pajak di tengah pandemi Covid 19 yang masih berlangsung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper