Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Jakarta Beri Keringanan PBB dan BPHTB, Catat Rinciannya

Selain itu, melalui Pergub tersebut juga Pemerintah DKI Jakarta memberikan keringanan sebesar 20 persen untuk PBB-P2 tahun pajak 2021 kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran di Agustus 2021.
Ilustrasi./Istimewa
Ilustrasi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen kepada masyarakat yang melakukan pembayaran pokok piutang pada Agustus—September 2021.

Kebijakan diskon pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60/2021 tentang Insentif Fiskal 2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 9 Agustus 2021.

Beleid tersebut memberikan keringanan pokok piutang sebanyak 10 persen untuk PBB-P2 tahun pajak 2013—2020 kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 periode Agustus—September 2021.

Selain itu, melalui Pergub tersebut juga Pemerintah DKI Jakarta memberikan keringanan sebesar 20 persen untuk PBB-P2 tahun pajak 2021 kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran di Agustus 2021.

Selanjutnya juga ada diskon 15 persen kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di September.

Berbagai keringanan itu diberikan Pemerintah DKI Jakarta kepada objek PBB-P2 yang tidak memiliki tunggakan.

“Wajib pajak PBB-P2 yang mengajukan permohonan pengurangan berdasarkan Pergub mengenai pemberian pengurangan PBB-P2, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan 4 tidak berlaku,” bunyi beleid itu yang dikutip Rabu (18/8/2021).

Para wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum Pergub DKI Jakarta Nomor 60/2021 juga bisa mendapatkan kompensasi untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan yang dilakukan.

“Kompensasi diberikan untuk tahun pajak 2022 sebesar 20%, dan permohonan itu diajukan paling lambat 60 hari sejak Pergub ini diundangkan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Pemerintah DKI Jakarta juga memberikan keringanan BPHTB kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa rumah atau rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) lebih dari Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Diskon 50 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB di Agustus 2021, dan keringanan 25 persen untuk yang membayar BPHTB pada September—Oktober tahun ini.

Ada juga diskon 10 persen untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada periode November—Desember 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper