Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsumen Hingga Pekerja Sepakat Tolak Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

Kenaikan cukai rokok yang eksesif, tidak hanya menekan industri sebagai produsen, tetapi juga konsumen.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyatakan menolak rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022.

Koordinator KNPK Mohammad Nur Azami mengatakan bahwa rencana tersebut tidak mempertimbangkan daya beli konsumen. Kenaikan cukai rokok yang eksesif, tidak hanya menekan industri sebagai produsen, tetapi juga konsumen.

Menurutnya, pemerintah harus realistis untuk melihat kondisi masyarakat di lapangan. Para pelaku UMKM, khususnya pedagang mikro sedang membutuhkan pompa ekonomi di tengah daya beli masyarakat yang belum membaik.

"Apalagi saat ini banyak pabrikan yang telah mengurangi tenaga kerjanya. Di hilir, ada UMKM baik retail tradisional maupun modern yang sudah terpukul. Dengan situasi di mana daya beli konsumen menurun, siapa yang mau beli rokok? Kondisi ini juga harus diwaspadai karena akan menyuburkan rokok ilegal,” katanya melalui siaran pers, Kamis (19/8/2021).

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto juga mengatakan sektor padat karya khususnya sigaret kretek tangan (SKT) harus diberikan perhatian khusus dalam menghadapi ancaman kenaikan cukai hasil tembakau.

Sudarto mengatakan, saat ini kondisi ekonomi juga tengah tertekan pandemi COVID-19 serta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Dalam hal pekerjaan ya, kan kita sama-sama tahu kalau mereka pekerja borongan, upahnya itu berdasarkan satuan hasil. Dengan peraturan PPKM, kaitannya dengan jarak segala macam, itu juga berpengaruh terhadap penghasilan mereka,” ujarnya.

Pihaknya pun menyebut sudah menyurati Presiden Joko Widodo dan kementerian lembaga terkait untuk melindungi para pekerja dan industri terutama SKT. Dengan kondisi IHT yang tengah terpuruk karena berbagai kendala akibat pandemi, Sudarto berharap pemerintah memberikan perhatian khusus pada para pekerjanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ipak Ayu
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper