Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Energi Surya Dukung Revisi Permen PLTS Atap

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero).
Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (2/2/2021)./ANTARA FOTO-Ahmad Subaidi
Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (2/2/2021)./ANTARA FOTO-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mendukung Kementerian ESDM untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan PLTS Atap oleh konsumen PT PLN.

Revisi Permen tersebut diharapkan meningkatkan minat masyarakat memasang PLTS atap yang dapat berdampak pada upaya pencapaian target bauran energi terbarukan, peningkatan investasi energi terbarukan, dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK), serta komitmen Indonesia untuk mencapai karbon netral sebelum 2060.

Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa mengatakan pemasangan PLTS atap pada skala besar merupakan cara yang tercepat dan termurah bagi pemerintah untuk mencapai target Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

"Dengan potensi teknis pada segmen residensial yang mencapai 655 GWp [gigawatt peak] dan potensi pasar mencapai 9-11 persen dari keseluruhan rumah tangga di Indonesia, ditambah dengan potensi PLTS atap pada bangunan komersial dan industri, maka akselerasi PLTS atap sangat tepat sebagai strategi pemerintah meningkatkan bauran energi terbarukan dan menurunkan emisi GRK dalam jangka pendek. Untuk itu revisi Permen ESDM No. 49/2018 ini sangat tepat,” jelasnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2021)..

Menurut AESI, revisi Permen yang memperluas cakupan kepada seluruh pelanggan di wilayah usaha seluruh pemegang Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), yaitu PLN dan non-PLN, akan memperluas potensi pasar PLTS atap, khususnya untuk segmen konsumen komersial dan industri.

Selain itu, perubahan nilai ekspor listrik PLTS atap dari 65 persen menjadi 100 persen dengan skema net-metering juga dapat memperpendek masa pengembalian investasi dari yang saat ini di atas 10 tahun menjadi di bawah 8 tahun, dengan tarif listrik saat ini.

Lalu, perubahan persetujuan permohonan yang awalnya 15 hari kerja menjadi 5 hari kerja, serta kewajiban bagi IUPTL untuk membuat meter exim selalu tersedia dapat meningkatkan minat konsumen PLTS atap. PLN pun tidak membayar kepada pelanggan dan surplus transfer listrik akan menjadi milik PLN setelah 6 bulan.

"Kenaikan minat konsumen PLTS atap ini seharusnya dilihat sebagai bentuk partisipasi atau gotong royong warga negara Indonesia terhadap upaya pemerintah meningkatkan energi terbarukan dan penurunan emisi karbon dioksida [CO2] dengan biaya sendiri dan tidak membebani keuangan negara dan BUMN," kata Fabby.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero). Salah satu poin yang akan direvisi adalah nilai transaksi ekspor listrik dari PLTS atap akan dipebesar dari sebelumnya hanya 65 persen menjadi 100 persen.

Besaran nilai transaksi itu dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

"Kami merencanakannya demikian. Revisi Permen-nya sedang diharmonisasi di Kemenkumham [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]," ujar Dadan kepada Bisnis, belum lama ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper