Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian menyebut akan melakukan uji coba pembukaan wilayah kerja secara penuh untuk sektor esensial yang sejak pemberlakuan PPKM hanya diizinkan beroperasi 50 persen.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua shift dengan ketentuan," tulis poin keenam dari Imendagri tersebut.
Adapun ketentuan yang dimaksud adalah daftar perusahaan uji coba ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.
Selanjutnya, perusahaan dalam daftar para karyawannya wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
Selain itu, seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang di tentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga
Adapun, Imendagri tersebut juga mengamanahkan Kementerian Perindustrian dan jajaran pemerintahan daerah melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri mengatakan hingga saat ini belum ada ketetapan perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini. Namun, Kemenperin telah merampungkan peta statistik dan wilayah yang akan mengikuti program uji coba ini.
"Kami baru mengusulkan untuk 268 perusahaan kategori esensial mengikuti uji coba ini, belum ada ketetapannya," katanya kepada Bisnis, Selasa (178/2021).
Febri menyebut secara wilayah nantinya kebanyakan perusahaan yang akan mengikuti uji coba berada di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten. Dari seluruh perusahaan tersebut akan mengakomodir sekitar 400.000 tenaga kerja.